Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Diduga Korupsi Dana Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai Senilai Rp1 Triliun Lebih , Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN

AdminPRO 9 April 2026 3 minutes read
Diduga Korupsi Rp1 Triliun Lebih Terkait Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai, Kejati Sumut Geledah Dua Kantor BPN

Foto : PRO/Ist

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Diduga korupsi dana Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun lebih, Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di wilayah Sumut.

Penggeledahan yang merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut, dilakukan secara intensif dengan menyasar sejumlah dokumen penting terkait proses administrasi dan transaksi pengadaan lahan.

Penyidik juga turut mengamankan berbagai berkas yang diduga berkaitan dengan indikasi praktik korupsi, termasuk dokumen pembayaran, peta bidang tanah, hingga data kepemilikan lahan.

Terkait itu, Kamis 9 April 2026, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) memaparkan, berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tim Penyidik Kejati Sumut menggeledah dua lokasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di dua lokasi yang berbeda, yakni :

  1. Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjend Katamso Medan.
  2. Kantor BPN Kota Medan, Jalan STM, Kelurahan Sutirejo, Kota Medan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, penggeledahan atas kedua Kantor BPN tersebut dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000.

Saat menggeledh kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Kasi Penkum Kejati Sumut itu memaparkan, Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.

Sedangkan saat di Kantor BPN Kota Medan, tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.

Dari hasil penggeledahan ini, Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapakan, Tim Penyidik Kejati Sumut telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

Mengakhiri paparannya itu, Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan, penggeledahan atas kedua Kantor BPN tersebut dilakukan sejak pukul 09.30 Wib yang hingga kini ini.

Hingga kini, pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut itu, tim penyidik Kejati Sumut masih terus bekerja dilapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan yang kesemuanya itu diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, informasi lain diketahui, dugaan korupsi ini berkaitan dengan mark-up harga tanah serta adanya indikasi permainan dalam proses ganti rugi lahan kepada masyarakat.

Modus ini diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Proyek Jalan Tol Medan–Binjai sendiri merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur nasional yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Utara.

Namun, dugaan praktik korupsi dalam proyek ini justru mencoreng upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur yang bersih dan transparan.

Pihak Kejati Sumut hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Sejumlah pihak yang terkait dengan proses pengadaan tanah juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tegas, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek besar harus dilakukan secara ketat, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat luas. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Koruptor sejatinya hidup dalam ketakutan. Takut tertangkap, takut miskin, takut kehilangan jabatan, dan takut rahasianya terbongkar.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: SMSI Deli Serdang Resmi Dilantik! Fokus Bangun Bangsa dan Cerdaskan Rakyat
Next: Sekali Jalan Lewat Selat Hormuz, Satu Kapal Bayar Sekira Rp.34 M

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.