Foto : PRO - Ilustrasi
PRO | JAKARTA – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi dengan AMPB setelah aksi massa di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Kini, 15 Desember 2026 menjadi tenggat yang akan terus diawasi masyarakat.
Apakah RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan sesuai janji, atau justru kembali tertunda?
Jawabannya akan ditentukan oleh proses legislasi dalam beberapa bulan ke depan.
Kini, pernyataan tegas pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan publik.
Dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR menyatakan siap menerima konsekuensi politik apabila target pengesahan RUU tersebut tidak tercapai.
Komitmen itu muncul setelah massa AMPB mendesak DPR memberikan kepastian mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan.
DPR kemudian menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian dan pengesahan dalam Rapat Paripurna.
Yang membuat pernyataan tersebut menjadi perhatian adalah adanya komitmen pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan, bahkan dari keanggotaan DPR RI, apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
Pimpinan DPR Siap Pertaruhkan Jabatan
Saat menerima audiensi perwakilan AMPB, Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad), bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menyatakan komitmen tertulis untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu bahkan disertai konsekuensi apabila target tidak tercapai.
Berdasarkan laporan mengenai hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin paling disorot dari aksi massa AMPB di Gedung DPR RI.
DPR Tetapkan 15 Desember 2026 sebagai Tenggat
Sementara itu, sebelum audiensi dengan AMPB, DPR RI melalui Rapat Paripurna telah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut terus dikebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026.
Dengan demikian, tanggal 15 Desember 2026 kini menjadi salah satu tenggat politik dan legislasi yang akan mendapat perhatian publik.
Masyarakat tidak hanya akan menunggu apakah RUU tersebut benar-benar disahkan, tetapi juga akan mengawasi sejauh mana komitmen pimpinan DPR diwujudkan.
Desakan AMPB Mendorong Kepastian Tertulis
Sebagaimana dketahui, aksi AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 tidak hanya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga meminta adanya kepastian waktu dan konsekuensi apabila janji tersebut kembali tidak terealisasi.
Koordinator AMPB (Supriyono) alias Botok sebelumnya menyatakan pihaknya menginginkan kepastian tertulis mengenai batas waktu pengesahan RUU tersebut.
Tuntutan tersebut kemudian menghasilkan dokumen komitmen yang ditandatangani pimpinan DPR.
Bagi massa aksi, dokumen tertulis tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban DPR kepada masyarakat yang selama ini mendorong percepatan pengesahan regulasi perampasan aset.
RUU Perampasan Aset Dinilai Strategis untuk Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya negara memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Dalam pembahasan yang sedang berlangsung, Komisi III DPR menyebut konsep RUU tersebut berkaitan dengan perampasan aset hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, barang temuan yang berasal dari tindak pidana, serta aset yang berkaitan dengan penggantian kerugian akibat tindak pidana.
Namun, pembentukan aturan tersebut juga membutuhkan pembahasan yang cermat karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Masyarakat Diminta Kawal hingga 15 Desember 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.
Artinya, proses legislasi ini tidak berhenti pada pernyataan pimpinan DPR.
Publik masih akan melihat bagaimana pembahasan dilakukan, bagaimana aspirasi masyarakat diakomodasi, serta apakah seluruh tahapan legislasi dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Ruang partisipasi publik juga masih dibuka melalui forum seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
Bukan Sekadar Janji, Publik Menunggu Bukti
Pernyataan kesiapan mundur tentu memiliki bobot politik yang besar.
Namun, masyarakat tetap perlu membedakan antara komitmen politik dan mekanisme hukum formal mengenai pengunduran diri atau pemberhentian anggota DPR.
Dalam sistem hukum, pengunduran diri anggota DPR memiliki mekanisme tersendiri.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan terkait UU MD3 juga menjelaskan adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR, termasuk melalui pengunduran diri serta mekanisme lain yang diatur undang-undang.
Karena itu, apabila target 15 Desember 2026 tidak tercapai, pelaksanaan konsekuensi tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan tata cara yang berlaku.
15 Desember 2026 Menjadi Ujian DPR
Kini bola berada di tangan DPR RI bersama pemerintah.
Publik akan menunggu apakah RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana komitmen yang telah disampaikan.
Jika target tercapai, DPR dapat menunjukkan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar respons terhadap tekanan massa.
Sebaliknya, apabila target kembali terlewat, pernyataan pimpinan DPR untuk mempertaruhkan jabatan akan menjadi sorotan baru.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji, tetapi kepastian hukum, transparansi proses legislasi, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap komitmen yang telah disampaikan kepada publik. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
