Foto : PRO - Ilustrasi
PRO | JAKARTA – Desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menggema di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Saat itu, Kamis (27/8/2026), sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang membawa tuntutan agar DPR RI tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi tersebut akhirnya berujung pada audiensi antara perwakilan massa dengan pimpinan DPR RI.
Dalam pertemuan itu, DPR menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan memutus RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Adapun komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
DPR Janji RUU Perampasan Aset Diputus 15 Desember 2026
Dalam hal ini, saat menerima audiensi AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset telah ditetapkan.
Menurut Dasco, RUU tersebut ditargetkan dapat diketok dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut menjadi perhatian karena tuntutan masyarakat selama ini tidak hanya berkaitan dengan pembahasan RUU, tetapi juga kepastian kapan regulasi tersebut benar-benar disahkan.
Massa Tuntut Kepastian Pengesahan
Bagi massa aksi, pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Aspirasi tersebut kemudian disampaikan langsung dalam audiensi dengan pimpinan DPR. Setelah pertemuan, perwakilan massa menyampaikan kepada peserta aksi mengenai komitmen DPR terkait batas waktu 15 Desember 2026.
Sejumlah pemberitaan mengenai aksi tersebut menyebut AMPB juga mendorong adanya hukuman yang lebih berat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
DPR Sebut Target Desember Bukan Sekadar Janji Politik
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dilakukan.
Dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026, Habiburokhman menyatakan bahwa regulasi tersebut ditargetkan disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Pimpinan DPR Siap Pertaruhkan Jabatan
Komitmen tersebut bahkan disertai pernyataan tegas dari pimpinan DPR.
Dalam dokumen hasil audiensi yang disampaikan, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila RUU Perampasan
Aset tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Atas permintaan massa AMPB, komitmen tersebut diperluas hingga kesiapan mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pengesahan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi tuntutan masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Mengapa RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan?
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapatkan perhatian publik.
Regulasi ini berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme hukum dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, pengesahannya dinilai memiliki arti penting dalam konteks pemberantasan korupsi, pemulihan aset, dan penguatan penegakan hukum.
Namun, pembentukan undang-undang tetap harus melalui tahapan legislasi dan pembahasan substansi secara cermat agar regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Tenggat 15 Desember 2026 Kini Menjadi Sorotan
Dengan adanya komitmen DPR tersebut, 15 Desember 2026 kini menjadi tanggal yang akan menjadi perhatian publik.
Masyarakat tidak hanya menunggu apakah pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan, tetapi juga bagaimana substansi regulasi tersebut nantinya mampu menjawab kebutuhan pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum.
DPR sendiri telah meminta masyarakat ikut mengawal proses tersebut.
Untuk dikethui, aksi massa pada 27 Agustus 2026 kembali menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu isu hukum nasional yang mendapat perhatian luas.
Setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan memutus RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Kini tantangannya adalah memastikan komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui proses legislasi yang transparan, terbuka terhadap partisipasi publik, serta menghasilkan aturan yang kuat dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset tanpa mengabaikan prinsip kepastian dan keadilan hukum. (red)

Editor Publish : Antonius Sitanggang
