Foto : PRO - Ilustrasi
PRO.com | MABAR (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Seorang oknum yang disebut bukan berstatus sebagai perangkat desa diduga mengambil alih tugas dan fungsi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Ironisnya, tindakan tersebut diduga berlangsung atas seizin Kepala Desa (Kades) setempat.
Demikian terungkap saat awak media berkunjung untuk konfirmasi dan klarifikasi hal tersebut ke Kantor Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, Rabu 24 Juni 2026, mewakili Kades Mabar, Desa Bangun Purba (Beni Aman Saragih), kepada wartawan, Rehmalemna Tarigan yang mengaku sebagai Kasi Pemerintahan yang merangkap Plt. Sekdes Mabar, awalnya membantah bahwa tidak benar tugas Kadus dilaksanakan oleh orang luar yang dalam hal ini orang yang bukan merupakan perangkat Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba.
Namun, akhirnya, Rehmalemna Tarigan membenarkan bahwa tugas salah seorang perangkat desa yakni Kadus 8 Desa Mabar yang dijabat Sheli Ayulianti Sipayung itu dikerjakan oleh seseorang yang diketahui bernama Karmen yang dalam hal ini diketahui orang yang bukan merupakan perangkat Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba.
Namun, saat hal tersebut dipertayakan, Rehmalemna mengaku tidak paham.
Dalam hal ini, Rehmalemna mengaku semua itu atas seijin Kades (Beni Aman Saragih) yang semuanya itu dikarenakan Karmen dapat dipercaya.
Selain itu, Rehmalemna juga mengungkapkan, pelaksanaan tugas Kadus 8 (Sheli Ayulianti Sipayung) yang dilaksanakan oleh Karmen itu juga diketahui oleh Camat Bangun Purba.
Menjawab pertanyaan tugas-tugas yang dikerjakan orang yang bukan merupakan perangkat Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba itu, Rehmalemna menuturkan, Karmen melaksanakan tugas menyangkut urusan tanah yang salah satunya pengukuran tanah hingga jual-beli tanah serta pengurusan admintrasi kependudukan seperti, KTP dan KK.
Sementara itu, saat ditanya soal informasi keberadaan Kadus 8 Desa Mabar (Sheli Ayulianti Sipayung) yang sehari-harinya berada diluar Desa Mabar untuk bekerja sebagi karyawan, Rehmalemna mengaku tidak tahu.
Dalam hal ini, Rehmalemna mengaku, keberadaan Kadus 8 Desa Mabar (Sheli Ayulianti Sipayung) yang berada diluar Desa Mabar itu, untuk mendampingi suamnya di Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.
“Itupun sesekali yang dalam hal ini 1 hingga 2 kali setiap bulannya,” ungkap Rehmalemna yang dinilai untuk menutupi persoalan.
“Jika dia (Sheli Ayulianti Sipayung) pergi mendampingi suaminya di Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, bagaimana dengan tugasnya (Sheli Ayulianti Sipayung) sebagai Kadus 8 di Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang?”, tanya wartawan.
Menjawab itu, Rehmalemna mengungkapkan, tugas Sheli Ayulianti Sipayung) sebagai Kadus 8 di Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang digantikan dan dikerjakan oleh Karmen yang dalam hal ini diketahui ayah dari Sheli Ayulianti Sipayung.
Sebagaimana diketahui, sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pelayanan pemerintahan di tingkat dusun setelah muncul informasi bahwa Kadus 8 diduga sehari-hari berada di luar Kabupaten Deli Serdang, namun tetap menerima penghasilan sebagai perangkat desa.
Isu tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat karena jabatan Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki tugas membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta pembangunan di wilayah dusun yang menjadi tanggung jawabnya.
Warga Pertanyakan Kehadiran dan Pelayanan Kadus
Beberapa warga mengaku jarang melihat keberadaan Kadus 8 di lingkungan Dusun 8 Desa Mabar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas sehari-hari yang seharusnya dijalankan oleh seorang perangkat desa.
Menurut warga, seorang kepala dusun seharusnya berada di tengah masyarakat untuk melayani berbagai kebutuhan administrasi dan sosial warga, mulai dari pendataan penduduk, penyampaian program pemerintah desa, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan dusun.
“Kalau memang benar yang bersangkutan lebih banyak bekerja di luar daerah sebagai karyawan swasta, tentu masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana tugas-tugas sebagai kepala dusun dijalankan,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan Karman yang bukan merapakan perangkat Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang kerap menjalankan berbagai tugas yang seharusnya menjadi kewenangan Kepala Dusun di desa tersebut, mulai dari urusan administrasi, pelayanan masyarakat, hingga aktivitas yang berkaitan dengan pemerintahan desa di tingkat dusun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas dan dasar kewenangan pihak yang bukan merupakan perangkat desa untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Pasalnya, jabatan Kepala Dusun merupakan bagian dari struktur resmi pemerintahan desa yang memiliki tugas, hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga menilai, apabila benar terjadi pengambilalihan tugas Kepala Dusun oleh pihak yang tidak memiliki status resmi sebagai perangkat desa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.
Terlebih, setiap tindakan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah.
“Kalau memang ada orang luar yang menjalankan tugas Kadus, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh orang yang tidak memiliki legitimasi atau pengangkatan resmi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pengamat pemerintahan desa juga menilai bahwa pelimpahan atau pengambilalihan tugas aparatur desa kepada pihak yang tidak memiliki status sebagai perangkat desa dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengaburkan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam praktik pemerintahan desa, apabila seorang perangkat desa berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya, terdapat mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keterlibatan pihak luar dalam menjalankan fungsi Kepala Dusun menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap Kepala Desa Mabar dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta pemerintah kecamatan serta instansi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan seluruh tugas pemerintahan desa dijalankan oleh aparatur yang memiliki kewenangan sesuai aturan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
