Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Mengaku Jadi Kadus, Ayah Diduga Gantikan Tugas Anak Sebagai Kepala Dusun 8 Desa Mabar Bangun Purba, Warga Pertanyakan Aturan

AdminPRO 23 Juni 2026 3 minutes read
Mengaku Jadi Kadus, Ayah Diduga Gantikan Tugas Anak Sebagai Kedus 8 Desa Mabar Bangun Purba, Warga Pertanyakan Aturan

Foto : PRO - Ilustrasi

PERDULI RAKYAT ONLINE | BANGUN PURBA (DELI SERDANG) –  Begini ceritanya……….

Dugaan seorang ayah yang mengaku sebagai Kepala Dusun (Kadus) dan menjalankan tugas yang seharusnya diemban oleh anaknya sebagai Kadus 8 di Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa secara administrasi, jabatan Kepala Dusun 8 Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang itu diketahui dijabat oleh sang anak yakni, Shely Boru Sipayung.

Namun dalam praktik di lapangan, sejumlah warga mengaku lebih sering berurusan dengan sang ayah yang diketahui bernama Karmen Sipayung dalam berbagai kegiatan dan urusan pemerintahan dusun.

Hebatnya lagi, surat tanah dan surat pengantar yang seharusnya ditandatangani sang anak yakni, Shely Boru Sipayung, diketahui  ditandatangani langsung oleh Karmen Sipayung (sang ayah dari Kadus Shely Boru Sipaung).

Ironisnya, hal tersebut diketahui Kepala Desa (Kades) Mabar (Beni Aman Saragih) dan pihak Kecamatan Bangun Purba.

“Di Dusun Delapan ini, yang menandatangani surat maupun surat pengantar apapun itu, yang neken orang tua Shely (Karmen Sipayung, red). Semua itu diketahui Kepala Desa Mabar dan pihak Kecamatan,” ungkap warga.

Selain itu, warga menambahkan, padahal seharusnya wewenang tanda tangan itu melekat kepada Shely Boru Sipayung selaku Kadus.

“Anehnya, hal tersebut malah diambil alih orang tuanya yang bukan sebagi Kadus secara permanen tanpa SK tertulis dari Kepala Desa maupun kecamatan,” tutur warga itu lagi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan tugas perangkat desa dan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemerintahan desa.

Menurut beberapa warga, jabatan Kepala Dusun merupakan amanah yang diberikan kepada individu yang telah melalui proses pengangkatan sesuai aturan.

Karena itu, pelaksanaan tugas dan kewenangan seharusnya dijalankan langsung oleh pejabat yang telah ditetapkan secara resmi.

“Kalau yang diangkat sebagai Kadus adalah anaknya, tentu masyarakat berharap yang menjalankan tugas juga yang bersangkutan. Jangan sampai menimbulkan kebingungan di tengah warga,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Terkait itu, melalui pesan WhatsApp (WA), kepada salah seorang wartawan, Kades Mabar (Beni Aman Saragih) membantah seluruhnya itu.

“Semua itu tidak benar pak. Silakan saja dicek ke lapangan,” jawab Kades Mabar itu singkat melalui pesan WA.

Jabatan Kepala Dusun Tidak Dapat Dialihkan Secara Sepihak

Dalam sistem pemerintahan desa, Kepala Dusun merupakan bagian dari perangkat desa yang memiliki tugas membantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusunnya.

Pengamat pemerintahan desa menilai bahwa jabatan perangkat desa melekat pada individu yang telah ditetapkan melalui keputusan resmi.

Oleh karena itu, tugas dan kewenangan tidak dapat begitu saja dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Jika seorang perangkat desa berhalangan menjalankan tugas karena alasan tertentu, maka biasanya terdapat prosedur administratif yang harus ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.

Warga Minta Klarifikasi Pemerintah Desa

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Mabar dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait informasi yang beredar.

Klarifikasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, warga juga meminta pihak kecamatan maupun instansi terkait melakukan verifikasi apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat secara administratif dengan pelaksanaan tugas di lapangan.

Transparansi dan kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa, legalitas pelaksanaan tugas perangkat desa, serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. (red)

Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Si Jago Merah Mengamuk, Warung Penyet dan Stand Jual Pakaian Serba Rp35.000 Ludes Terbakar
Next: Diduga Sehari-hari Bekerja di Luar Kabupaten Sebagai Karyawan Swasta, Kadus 8 Desa Mabar Bangun Purba Terima Gaji Buta?

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
Tanpa Plank Proyek, Proyek Diduga siluman
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Proyek Drainase Jalan Bandar Labuhan Tanjung Morawa Diduga Tanpa Plank Proyek, Ada Apa?

AdminPRO 9 Oktober 2026
Teror berulang, polisi kemana
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • YOU TUBE

Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana?

AdminPRO 28 September 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.