Skip to content
20 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • POLITIK

Antara Peran Pemdes dengan Pemkab/Kot serta Pemprop Dalam Pengelolaan dan Peruntukan Lahan HGU Maupun Eks HGU di Wilayah Desa

AdminPRO 14 Juni 2026 3 minutes read
Antara Peran Pemdes dengan Pemkab-Kot serta Pemprop Dalam Pengelolaan dan Peruntukan Lahan HGU Maupun Eks HGU di Wilayah Desa

Foto : PRO-Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Pengelolaan dan peruntukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) maupun lahan eks HGU di wilayah pedesaan kerap menjadi isu strategis yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan.

Mulai dari pemerintah desa (pemdes), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/kot), pemerintah provinsi (pemprov)  hingga pemerintah pusat, masing-masing memiliki peran dan kewenangan yang berbeda dalam memastikan pemanfaatan lahan dilakukan sesuai aturan hukum serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan agraria, reforma agraria, dan pemanfaatan lahan eks HGU, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana peran pemerintah desa dibandingkan dengan pemkab/kot dan pemprov dalam menentukan arah pengelolaan serta peruntukan lahan yang berada di wilayah desa.

Sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi warga terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan.

Pemdes sering menjadi pihak pertama yang menerima keluhan, usulan, maupun tuntutan masyarakat mengenai status dan pengelolaan lahan HGU atau eks HGU yang berada di wilayahnya.

Meski demikian, secara hukum pemdes tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan, memperpanjang, mencabut, maupun menetapkan hak atas tanah.

Kewenangan tersebut berada pada pemerintah melalui instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Oleh karena itu, fungsi utama pemerintah desa lebih banyak berada pada aspek fasilitasi, koordinasi, pendataan, dan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Sementara itu, pemkab/kot memiliki peran yang lebih luas dalam perencanaan tata ruang wilayah, pembangunan daerah, serta koordinasi berbagai program yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Pemkab/kot juga berperan dalam memberikan rekomendasi, menyelaraskan kebijakan pembangunan, dan memastikan bahwa penggunaan lahan sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Dalam banyak kasus, pemkab/kot menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan pemprov maupun pemerintah pusat ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan lahan HGU dan eks HGU.

Peran koordinatif tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan tanah.

Di tingkat yang lebih tinggi, pemprov memiliki fungsi strategis dalam sinkronisasi kebijakan pembangunan antarwilayah, pengawasan pelaksanaan tata ruang, serta koordinasi lintas kabupaten dan kota.

Pemprov juga berperan dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan agraria yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat maupun pembangunan daerah.

Pengamat hukum agraria menilai bahwa pengelolaan lahan HGU dan eks HGU membutuhkan sinergi yang kuat antara seluruh tingkatan pemerintahan.

Pemdes memahami kondisi sosial masyarakat secara langsung, pemkab/kot memiliki kewenangan perencanaan pembangunan wilayah, sedangkan pemprov berperan dalam harmonisasi kebijakan yang lebih luas.

Ketiganya harus bekerja secara terpadu agar pengelolaan lahan tidak menimbulkan konflik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks lahan eks HGU, masyarakat sering berharap agar tanah yang tidak lagi berada dalam status hak guna usaha dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk mendukung program reforma agraria, pertanian produktif, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pembangunan desa.

Aspirasi tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang terkoordinasi dari seluruh tingkatan pemerintahan agar dapat diwujudkan secara legal dan berkelanjutan.

Selain itu, transparansi dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam pengelolaan lahan HGU maupun eks HGU.

Masyarakat berhak mengetahui status tanah yang berada di wilayahnya serta rencana pemanfaatannya.

Keterbukaan informasi diyakini dapat mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Para pemerhati agraria menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan lahan HGU dan eks HGU tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal semata, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang efektif.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan tanah dapat dilakukan secara adil, produktif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, hubungan antara pemdes, pemkab/kot, dan pemprovdalam pengelolaan serta peruntukan lahan HGU dan/atau eks HGU harus ditempatkan dalam kerangka kerja yang saling melengkapi.

Sinergi antarlevel pemerintahan menjadi kunci untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan agraria, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Seorang raja (pemerintah) harus menjaga kesejahteraan rakyatnya seperti seorang ayah terhadap anak-anaknya.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Lawan Penguasaan Lahan Eks HGU Ilegal, Rakyat Tuntut Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria
Next: Publik Pertanyakan Dana APBD Deli Serdang Untuk Perayaan HUT APKASI

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati dan Pamen, Salah Satunya Kapolda Sumut
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

2 Hari Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 PATI Dan PAMEN, Kapolda Sumut Kini Dijabat Sonny Irawan

AdminPRO 10 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.