
Lantik Wakajati, Aspidum dan 7 Kajari, Kajati Sumut Minta Tegakkan Hukum Dan Layani Masyarakat. (Foto : PRO/Ist)
PRO.com | MEDAN –Begini ceritanya……….
Dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH,MH resmi melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Pidana Umum (Aspidum), serta tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran Kejati Sumut.
Adapun pelantikan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Selasa 5 Mei 2026 itu, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor 347 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung R.I perihal Pemberhentian serta Pengangkatan pada jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam petikan surat keputusan Jaksa Agung tersebut diketahui :
- Jabatan Wakajati Sumut kini dijabat Eko Adhyaksono, SH.,MH menggantikan Abdullah Noer Denny, SH, MH yang kini dipromosikan sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI.
- Jabatan Aspidum Kejati Sumut kini dijabat Suhendri, SH.,MH menggantikan Jurist Precisely yang kini dipromosikan menjadi Koordinator pada Jampidum Kejagung RI.
Sementara itu, 7 Kajari jajaran Kejati Sumut yang dilantik yakni :
- Kajari Batubara kini dijabat Syahrir Jasman, SH.,MH menggantikan Fransisco Tarigan.
- Kajari Padang Sidempuan kini dijabat Dr.Hartadi Christitanto menggantikan Dr.Lambok Marisi Sidabutar.
- Kajari Labusel kini dijabat Alexander Zaldi menggantikan Victoris Parlaungan Purba.
- Kajari Tapanuli Selatan kini dijabat M.Emri Kurniawan menggantikan Muhammad Indra Muda Nasution.
- Kajari Labuhan Batu kini dijabat Jeffry Paultje Maukar, SH.,MH menggantikan Dr.Ricky Syahputra yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Labuhan Batu.
- Kajari Karo kini dijabat yang sebelumnya dijabat Edmon Novvery Purba, SH.,MH menggantikan Danke Rajagukguk.
- Kajari Nias Selatan kini dijabat Imam Fauzi, SH menggantikan Edmon Novvery Purba, SH.,MH.
Dalam sambutannya, kepada para pejabat yang baru dilantik, Kajati Sumut (Muhibuddin) menegaskan, jabatan adalah amanah sebagai jembatan amal bhakti dan kesempatan untuk berbuat yang terbaik demi negara dan institusi.
Karena itu, tegas Muhibuddin lagi, segera lakukan pemetaan situasi kondisi di wilayah penugasan serta bekerja keras dan profesional demi menegakkan hukum yang berlandasakan nurani dan rasa keadilan.
”Jangan cederai rasa keadilan di masyarakat. Lakukan penegakan hukum secara berani, namun tetap mengedepankan nurani serta rasa kemanusiaan demi menjaga dan merawat kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan. Dan yang paling penting bentengi dirimu dengan iman dan taqwa untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan termasuk tindakan transaksional wajib di hindari dalam melaksanakan tugas”, tegas Muhibuddin yang kini menjabat Kajati Sumut menggantikan Harli Siregar itu.
Sementara itu, upacara pelantikan dan serahterima jabatan tersebut turut dihadiri dan di ikuti seluruh pejabat utama Kejati Sumut hingga para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumut.
Untuk diketahui, jabatan yang diemban bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.
Adapun pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel.
Dengan komitmen tersebut, publik berharap Kejati Sumut semakin optimal dan mampu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan publik yang berkeadilan.
Selain itu, Kejati Sumut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi internal serta meningkatkan kinerja kejaksaan dalam menangani berbagai perkara, khususnya tindak pidana umum dan kasus strategis lainnya.
Pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan humanis.
Publik juga berharap seluruh jajaran kejaksaan juga harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Ketika seorang jaksa menyusun dakwaan, yang ia rangkai bukan hanya kata, tetapi takdir keadilan.




