Dengan Tema “Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru”, Plt. Wakil Jaksa Agung RI Orasi Ilmiah Di USU. (Foto : PRO/Ist)
PRO.com | Medan — Begini ceritanya……….
Dengan mengusung tema : “Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru”, Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. Asep N Mulyana, SH., M.Hum menyampaikan orasi ilmiah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU).
Saat itu, Kamis 23 April 2026, pada acara Dies Natalis Fakultas Hukum ke-72 yang berlangsung di Gedung Peradilan Semua USU Medan, Prof. Dr. Asep N Mulyana dalam orasi ilmiahnya yang berthema : “Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru” itu, menegaskan tentang dukungan sistem penegakan hukum yang mengedepankan pencegahan dan pengamanan terhadap aset negara, antara lain melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang transparan dan akuntabel berlandaskan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.
Menurut Prof. Dr. Asep N Mulyana yang kini menjabat Plt. Wakil Jaksa Agung RI itu, pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat dan berlandaskan HAM dilaksanakan melalui arah kebijakan yang ditetapkan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Rektor USU (Prof. Dr. Muryanto Amin, SSos, MSi) menyampaikan rasa bangga dan terimakasih tak terhingga atas kesediaan dan waktu para tokoh yang turut hadir pada acara Dies Natalis Fakultas Hukum ke-72.
”Saya sampaikan selamat Dies Natalis ke-72 kepada fakultas hukum Universitas Sumatera Utara,” ujar Rektor USU itu.
Selain itu, secara khusus, Rektor USU menyampaikan ucapan terimakasih kepada Prof Dr. Asep N Mulyana selaku Plt.Wakil Jaksa Agung RI yang turut hadir langsung dan memberikan orasi ilmiah.
Rektor USU itu juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum yang dalam hal ini salah seorang alumni
Fakultas Hukum USU yang dipandang sangat menginspirasi secara positif bagi generasi penerus di lingkungan fakultas hukum.
Adapun acara Dies Natalis Fakultas Hukum ke-72 itu dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I Bidang Non Yudisial (Dr. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum), Ketua Pengadilan Tinggi Medan (Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum), Rektor USU (Prof. Dr. Muryanto Amin, SSos, MSi), Dekan Fakultas Hukum, para Guru besar Fakultas Hukum USU, Ketua Senat serta Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum USU.
Selain itu, mewakili Gubernur Provinsi Sumatera Utara, mewakili Pejabat Polda Sumatera Utara, mewakili Pangdam 1/BB, Asisten Inteijen Kejati Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri, hingga mahasiswa program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara juga berkesempatan hadir pada acara tersebut.
Untuk diketahui, transformasi hukum pidana nasional dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.
Perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar revisi regulasi, melainkan sebuah langkah strategis dalam membangun paradigma baru penegakan hukum di Indonesia.
Hukum pidana ke depan harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi, kejahatan transnasional, serta tuntutan keadilan masyarakat.
Transformasi hukum pidana nasional harus mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Hal ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem hukum yang adaptif dan responsive.
Pentingnya pendekatan restoratif dalam sistem hukum pidana modern yang dalam hal ini dinilai mampu menjadi solusi dalam penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi korban dan pelaku. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jika hukum ditegakkan dengan integritas, rakyat akan percaya.
