Polsek Pantai Labu, Tindak Lanjuti Informasi Media Terkait Judi Sabung Ayam
PRO.com | PANTAI LABU (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Belum genap 10 hari menjabat sebagai Kapolsek Pantai Labu, Ipda Iralfat Yaroni Dachi langsung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan langkah cepat menindaklanjuti informasi dari media terkait dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah hukumnya.
Informasi yang beredar di sejumlah media online mengenai aktivitas sabung ayam yang berlokasi di 3 desa Kecamatan Pantai Labu, Kabuparen Deli Serdang yakni di Desa Denai Kuala, Desa Sarang Burung dan Desa Denai Lama tersebut, mendapat perhatian serius dari Kapolsek yang baru dilantik itu.
Tanpa menunggu lama, Ipda Iralfat Yaroni Dachi segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.
Namun, petugas dari Polsek Pantai Labu yang turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi judi sabung ayam itu, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun pihak yang terlibat di lokasi tersebut.
Walaupun begitu, petugas tetap mengambil langkah dengan memasang spanduk larangan serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Terkait itu, Kamis (23/4/2026) siang, Ipda Iralfat Yaroni Dachi yang kini menjabat Kapolsek Pantai Labu itu menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Judi sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum, tegasnya.
Mengakhiri paparannya itu, kepada masyarakat, Kapolsek Pantai Labu (Ipda Iralfat Yaroni Dachi) mengingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan meminta untuk melaporkan ke Polsek Pantai Labu atau Call Center 110.
Untuk diketahui, peran dan informasi masyarakat serta media menjadi bagian penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif serta menjadi salah satu acuan penting bagi aparat hukum (polisi) untuk bergerak cepat. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Membelokkan hukum sama dengan mengkhianati sumpah jabatan.
