Penanganan Perkara Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan 2023–2024 Berkembang, Kejati Sumut Penjarakan RVL Terduga Koruptor Baru. (Foto : PRO/Ist)
PRO.com | Medan – Begini ceritanya……….
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial RVL dalam perkara yang terjadi di Pelabuhan Belawan untuk periode 2023 hingga 2024.
Penahanan RVL dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pendapatan negara dari sektor strategis yang berperan penting dalam aktivitas ekspor-impor di wilayah barat Indonesia.
Dalam keterangan resminya, pihak Kejati Sumut menyebutkan bahwa RVL diduga memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan PNBP, khususnya pada layanan kepelabuhanan dan kenavigasian.
Modus operandi yang digunakan masih terus didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan adanya manipulasi data maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penarikan dan penyetoran PNBP.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penetapan tersangka RVL merupakan hasil dari pendalaman penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan,” ungkap sumber dari Kejati Sumut.
Saat ini, tersangka RVL telah ditahan di rumah tahanan negara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut juga tengah berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Seperti diketahui, setelah sebelumnya pada Selasa 24 Februari 2026, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang terduga koruptor berinisial WH, MLA dan SHS selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor PNBP terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.
Selanjutnya, Kamis, 26 Maret 2026, Tim Penyidik Kejati Sumut kembali menetapkan satu orang terduga koruptor baru yakni Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode jabatan Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Adapun terduga koruptor baru tersebut berinisial RVL (61) warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur.
Setelah menetapkan status tersangka serta alasan subjektif penyidik, terduga koruptor RVL pun ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajati Sumatera Utara dengan Nomor. PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama sejak hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penetapan status tersangka terhadap terduga koruptor baru (RVL) tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan.
Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal) yang dalam hal ini, untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Dalam hal ini, sebagaimana yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan adalah kapal berukuran tonase diatas Grose Tonase (GT) 500.
Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 hingga 2024 diperoleh data kapal yang berukuran diatas GT 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersangka lainnya itu.
Sedangkan tersangka SHS selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan saat itu diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.
Atas perbuatannya itu, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah.
Namun, saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.
Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Untuk diketahui, sebagai pelabuhan strategis, Belawan memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional.
Karena itu, dugaan korupsi dalam pengelolaan PNBP di sektor ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan pelabuhan.
Menanggapi itu, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Korupsi bukan hanya dosa pribadi, tetapi menyengsarakan rakyat banyak, merusak tatanan sosial, dan merampas hak orang lain.
