Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • ADHIYAKSA
  • MEDAN
  • POLITIK

Terima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban

AdminPRO 5 Maret 2026 3 minutes read
Terima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban

Terima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban. (Foto : PRO/Ist)

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Dalam rangka audiensi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menerima kunjungan kerja dari jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat itu, Kamis 5 Maret 2026, dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana, pertemuan tersebut berlangsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.

Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban
Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban. (Foto : PRO/Ist)

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut (Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum) mengungkapkan, jajaran Kejati Sumut akan terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersamasama dan berkomitment untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.

”Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK. Saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban.Ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat”. Ujar Kajati Sumut.

Usai kegiatan, Wakil Ketua LPSK menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut.

”Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik”, ungkapnya.

Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua LPSK (Sri Suparyati) bersama Kepala Biro LPSK (Roi Haris Oktavian), Tenaga Ahli LPSK (Abdanev Jova) dan Kepala Kantor LPSK Perwakilan Sumut (Erlince Tobing).

Selain itu, turut hadir mendampingi Kajati Sumut, Aspidum Kejati Sumut (Jurist Precisely) bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus (Johny William Pardede) dan Asisten Intelijen (Irfan Wibowo).

Untuk diketahui, di balik setiap perkara hukum, ada manusia yang memikul beban luka, ketakutan, dan harapan akan keadilan.

Saksi dan korban seringkali berdiri di garis paling rapuh—antara keberanian mengungkap kebenaran dan rasa takut menghadapi ancaman.

Keberadaan saksi dan korban memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, negara wajib memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak, baik secara hukum, fisik, maupun psikologis.

Tanpa keberanian saksi untuk menyampaikan kebenaran, proses penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal.

Dalam hal ini, kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, menjadi kunci penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan saksi maupun korban saat menjalani proses hukum.

Perlindungan saksi dan korban tidak hanya terbatas pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejati Sumut bukan sekadar agenda kelembagaan, tetapi juga pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang pasal dan prosedur, melainkan tentang melindungi martabat manusia.

Ketika negara hadir melindungi saksi dan korban, sesungguhnya negara sedang menjaga keberanian untuk berkata jujur. Sebab keadilan hanya dapat berdiri tegak ketika kebenaran diberi ruang untuk bersuara tanpa rasa takut.

Semoga komitmen yang terjalin di Medan ini menjadi cahaya harapan di tengah berbagai ujian hukum, masih ada tekad bersama untuk menghadirkan keadilan yang berani, manusiawi, dan berpihak pada mereka yang membutuhkan perlindungan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Melindungi saksi dan korban bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi wujud keberanian negara dan masyarakat untuk berdiri di pihak kebenaran. Tanpa keberanian melindungi mereka yang bersuara, keadilan akan kehilangan pijakannya.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Antara Hak Dan Kewajiban Dalam Penerapan Aturan
Next: Keuntungan dan Kerugian Beralih ke Dompet Pembayaran Digital Sepenuhnya

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.