Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Masalah Lahan Eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa, Kembali Disorot

AdminPRO 16 Juni 2026 3 minutes read
Masalah Lahan Eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa, Kembali Disorot

Foto : PTO - Ilustrasi

PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….

Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik.

Isu yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut kembali mencuat seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penyelesaian berbagai persoalan agraria yang dinilai belum tuntas.

Baca Juga : Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan??

Dalam hal ini, lahan eks HGU PTPN II Dagang Kerawan merupakan salah satu kawasan yang kerap menjadi perbincangan karena menyangkut berbagai kepentingan, mulai dari penguasaan lahan, kepemilikan, pemanfaatan tanah, hingga kepastian hukum bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

LihatJuga dan Klik : Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan??

Kondisi tersebut menjadikan persoalan lahan eks HGU sebagai isu yang terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa penyelesaian masalah lahan eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

Pasalnya, ketidakjelasan penyelesaian sejumlah persoalan yang berkembang di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurut pengamat agraria, persoalan lahan eks HGU bukan hanya terjadi di Desa Dagang Kerawan, tetapi juga menjadi fenomena yang ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, karena lokasinya yang strategis dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, polemik lahan eks HGU PTPN II di Tanjung Morawa kerap menjadi perhatian publik.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan transparansi dalam penyelesaian setiap persoalan yang berkaitan dengan lahan eks HGU. Semua pihak harus mendapatkan kejelasan mengenai status dan pemanfaatan lahan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan pertanahan.

Sorotan publik terhadap persoalan ini juga tidak terlepas dari berbagai informasi yang beredar mengenai penguasaan lahan, pemanfaatan kawasan, hingga proses hukum yang disebut-sebut masih menjadi perhatian sejumlah pihak.

Lihat Juga dan Klik : Antara Hak Pemerintah dan Rakyat Atas Penguasaan serta Pengusahaan Lahan Eks HGU

Masyarakat berharap seluruh proses yang berkaitan dengan lahan eks HGU dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, warga juga berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum dapat bersinergi dalam memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Pengamat hukum menilai bahwa penyelesaian masalah lahan eks HGU harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, setiap pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan menghindari munculnya sengketa baru di kemudian hari.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu pertanahan dan konflik agraria, masalah lahan eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan kembali menjadi pengingat pentingnya tata kelola pertanahan yang baik.

Lihat Juga dan Klik : Secara Hukum, Pihak Mana Yang Bertanggungjawab Atas Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri ??

Masyarakat berharap berbagai persoalan yang selama ini menjadi polemik dapat segera memperoleh penyelesaian yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan hukum serta keadilan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari pihak-pihak berwenang untuk menuntaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa.

Kejelasan status lahan dan penyelesaian berbagai permasalahan yang ada dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah konflik agraria terus berlanjut.*****

 

Penulis : Antonius Sitanggang

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Mampukah JPU Kembali Memenjarakan Empat Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland yang Divonis Bebas Itu?
Next: Antara Hak Rakyat dan Pemerintah Kabupaten atas Dana APBD 

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
Tanpa Plank Proyek, Proyek Diduga siluman
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Proyek Drainase Jalan Bandar Labuhan Tanjung Morawa Diduga Tanpa Plank Proyek, Ada Apa?

AdminPRO 9 Oktober 2026
Teror berulang, polisi kemana
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • YOU TUBE

Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana?

AdminPRO 28 September 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.