Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Diduga Tanpa Izin, Bangunan Bertingkat Berdiri di Desa Marindal Satu, Kecamatan Patumbak

AdminPRO 6 Juni 2026 3 minutes read
Diduga Tanpa Izin, Bangunan Bertingkat Berdiri di Desa Marindal Satu, Kecamatan Patumbak

Foto : PTO/Ist

PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….

Keberadaan sebuah bangunan bertingkat yang diduga berdiri tanpa izin di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Bangunan yang saat ini tampak telah memasuki tahap pembangunan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas perizinan dan kepatuhannya terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan status perizinan bangunan tersebut.

Pasalnya, pembangunan yang dilakukan dalam skala cukup besar dinilai seharusnya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.

Padahal, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.

Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas pembangunan sekaligus memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan ketentuan teknis lainnya.

Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap status perizinan bangunan tersebut guna memastikan bahwa seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, Kamis 4 Juni 2025, pantauan di lapangan, tampak bangunan itu sedang dibangun bertingkat (lantai 2).

Kepada awak media ini, seorang pekerja (tukang) mengungkapkan, bangunan tersebut dibangun untuk kamar kost sebanyak 20 kamar yang terdiri dari 10 kamar berada di lantai 1 dan 10 kamarnya lagi berada di lantai 2.

Sayangnya, saat dugaan bangunan yang dibangun tanpa ijin itu dipertanyakan ke Kantor Desa Marindal I, Kepala Desa (Kades) Marindal I (Ir. Ardianto), tidak berada di kantornya.

Sedangkan salah seorang petugas Trantib Kecamatan Patumbak menuturkan, apabila ditemukan bangunan yang dibangun tanpa ijin, maka pihak Kecamatan pertama kalinya hanya sebatas melakukan himbauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus ijin atas bangunannya itu.

Perlu Pengawasan dari Instansi Berwenang

Dalam hal ini, pengamat tata ruang menilai bahwa pengawasan terhadap pembangunan gedung perlu dilakukan secara konsisten untuk mencegah munculnya bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun rencana tata ruang wilayah.

Apabila suatu bangunan terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, penghentian sementara pekerjaan, hingga langkah penertiban lainnya.

Karena itu, keberadaan bangunan bertingkat yang diduga belum mengantongi izin tersebut diharapkan dapat segera menjadi perhatian dinas terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Menjaga Kepastian Hukum dan Tata Ruang

Sementara itu, pakar hukum tata ruang menjelaskan bahwa perizinan bangunan bukan sekadar formalitas administrasi.

Perizinan bertujuan memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, tidak melanggar garis sempadan bangunan, serta sesuai dengan peruntukan wilayah sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang.

Selain itu, legalitas bangunan juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terkait status bangunan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Transparansi dalam pengawasan pembangunan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan yang dimaksud.

Apabila benar telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut tentu dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketentuan tata ruang, masyarakat berharap adanya langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut Tekankan Pentingnya Integritas dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi dengan Kinerja Profesional
Next: Operasi Patuh Untuk Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Guna Menekan Angka Kecelakaan

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
Tanpa Plank Proyek, Proyek Diduga siluman
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Proyek Drainase Jalan Bandar Labuhan Tanjung Morawa Diduga Tanpa Plank Proyek, Ada Apa?

AdminPRO 9 Oktober 2026
Teror berulang, polisi kemana
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • YOU TUBE

Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana?

AdminPRO 28 September 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.