Skip to content
20 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • ADHIYAKSA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN

Berdamai, Perkara Penganiayaan Antara Dua Ibu Rumah Tangga di Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif

AdminPRO 17 Maret 2026 4 minutes read
Berdamai, Perkara Penganiayaan Antara Dua Ibu Rumah Tangga di Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif

Berdamai, Perkara Penganiayaan Antara Dua Ibu Rumah Tangga di Karo Diselesaikan Jaksa Dengan Keadilan Restoratif. (Foto : PRO/Ist)

  • Mengapa Banyak Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice?

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di wilayah Kabupaten Karo akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ)

Penyelesaian perkara tersebut difasilitasi oleh pihak jaksa setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan.

Dalam hal ini,  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi oleh Wakajati Sumut (Abdullah Noer Denny, SH,MH) serta Aspidum (Jurist Precisely, SH,MH) beserta jajaran, memutuskan untuk menerapkan RJ untuk penyelesaian perkara penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Keputusan penerapan restoratif itu dilakukan oleh Kajati setelah mendengar dan menerima pemaparan penanganan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karo di Tigabinanga melalui ekspose pada Senin 16 Maret 2026.

Sementara itu, disela-sela ekspose bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karo di Tigabinanga dan JPU, Kajati Sumut menegaskan, penerapan RJ tersebut sesuai peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang dalam hal ini menjadi bukti bahwa hukum diterapkan bukan hanya untuk memenjarakan pelaku pidana melainkan bagaimana hukum itu dapat menjaga dan mempertahankan kearifan lokal guna menghadirkan kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik sebagimana sebelumnya.

Selanjutnya, secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (Rizaldi) menyampaikan, setelah diteliti secara cermat, perkara dari Cabjari Karo di Tigabinanga (Cabjari) tersebut, benar telah memenuhi syarat untuk penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2025 serta saat ini telah diakomodir dalam KUHAP terbaru.

“Hal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan guna melaksanakan proses hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan humanisme atau kemanusiaan,” pungkasnya.

Terkait kasus penganiayaan antara kedua ibu rumah tangga itu diketahui terjadi Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB lalu di perladangan Perembangen, Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo yang berawal saat Buah Hati Br Ginting memanen jagung miliknya didatangi Regina  Br Sembiring.

Selanjutnya, Regina  Br Sembiring memukul kepala Buah Hati Br Ginting hingga terjatuh ke tanah dan menjambak rambut Buah Hati Br Ginting.

Diketahui, peristiwa itu terjadi karena Regina  Br Sembiring juga merasa berhak dan mengaku sebagai pemilik ladang jagung itu.

Akibat perbuatannya, dengan status tesagka, Regina  Br Sembiring di proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara itu, terkait alasan penerapan RJ, tersangka dan korban memiliki hubungan kekerabatan.

Atas perbuatannya itu, tersangka Regina  Br Sembiring dengan sadar dan tanpa pengaruh pihak lain telah meminta maaf secara tulus kepada korban Buah Hati Br Ginting.

Selanjutnya, dengan ikhlas, korban Buah Hati Br Ginting pun memaafkan tersangka Regina  Br Sembiring.

Selanjutnya, tokoh masyarakat melalui pejabat kecamatan dan kepala desa meminta kepada kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan kekeluargaan tanpa melalui pemidanaan.

Mengapa Banyak Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice
fOTO : PRO/Ilustrasi

Mengapa Banyak Kasus Dihentikan Lewat Restorative Justice?

Untuk diketahui, belakangan ini, istilah RJ semakin sering terdengar dalam berbagai penanganan perkara hukum di Indonesia.

RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan keadaan seperti semula dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat.

Konsep ini berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang berfokus pada hukuman bagi pelaku.

Dalam RJ, yang diutamakan adalah kesepakatan bersama untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

Di Indonesia, penerapan RJ mulai diperkuat oleh kebijakan institusi penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), serta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Ketiga lembaga tersebut memiliki regulasi internal yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara damai, khususnya untuk kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana ringan, kerugian kecil, dan pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.

Salah satu alasan utama meningkatnya penggunaan RJ adalah untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Sistem peradilan yang terlalu penuh seringkali membuat proses hukum berjalan lama dan memakan biaya besar.

Melalui RJ, penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Selain itu, pendekatan ini dinilai lebih humanis karena memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya secara langsung kepada korban.

Korban juga memiliki ruang untuk menyampaikan perasaan dan memperoleh ganti kerugian atau pemulihan yang dianggap adil.

Namun demikian, penerapan RJ juga tidak lepas dari kritik.

Sebagian pihak menilai bahwa penghentian perkara melalui RJ berpotensi disalahgunakan jika tidak dilakukan secara transparan dan profesional.

Oleh karena itu, pengawasan serta penerapan syarat yang ketat menjadi kunci agar keadilan tetap terjaga.

Para pengamat hukum menilai, RJ sebenarnya merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar menghukum pelaku.

Dengan syarat pelaku mengakui kesalahan, korban bersedia berdamai, serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat luas dan pnyelesaian melalui RJ dianggap dapat menjadi solusi yang lebih bijak.

Di tengah dinamika penegakan hukum saat ini, RJ menjadi alternatif yang semakin relevan.

Namun, penerapannya tetap harus dijalankan secara selektif, transparan, dan berkeadilan agar tujuan utama hukum, yakni memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetap terwujud. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Hukum bukan sekadar pasal dan angka. Ia adalah suara nurani yang dilembagakan.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Gelar Buka Puasa Bersama, Ketua KONI Sumut Ajak Seluruh Pengurus Sukseskan Porprovsu 2026
Next: Menanti Hari Kemenangan, Saatnya Kembali ke Fitrah di Hari Raya Idul Fitri

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.