Foto : PRO - Ist
PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….
Komitmen memperkuat penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan bebas dari praktik transaksional kembali ditegaskan melalui penandatanganan Fakta Integritas oleh unsur Kejaksaan dan Kepolisian di Sumatera Utara (Sumut).
Langkah ini menjadi simbol penguatan sinergi antar lembaga dalam membangun sistem penegakan hukum yang berintegritas dan berorientasi pada keadilan.
Saat itu, Selasa 28/7/2026 di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sepakat memperkuat sinergi dan menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan proses penanganan perkara secara profesional dan obyektif serta menghindari dan mencegah transaksional dalam penanganan perkara menuju penegakan hukum yang semakin bermartabat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) di seluruh jajaran atau wilayah hukum Provinsi Sumut.
Klik dan Toton Youtube PRO : Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Pada kegiatan itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) turut membubuhkan tandatangan pada pakta integritas yang di ikuti seluruh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dan Kepala Seksi Pidana Khusus serta seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) seluruh polres se-Sumut.
Adapun penandatanganan pakta integritas itu digelar sebagai tindak lanjut koordinasi dan kesepakatan antara Kajati dengan Kapolda Sumut beberapa waktu lalu di kantor Kejati Sumut.
Dalam isi tertulis di pakta integritas tersebut ditegaskan beberapa point penting kesepakatan dalam proses penanganan perkara, yaitu :
- Penguatan sinergi dan koordinasi aktif kedua Lembaga.
- Kesepakatan bersama menghindari perbuatan transaksional dalam penanganan perkara.
- Komitment bersama melindungi hak hukum korban tindak pidana hingga kesepakatan pencegahan dan penindakan terhadap perbuatan tercela atau pelanggaran kode etik masing masing personil pada kedua lembaga.
Setelah penandatanganan dilakukan, dilakukan pembacaan secara simbolis ikrar kesepakatan yang tertulis dalam pakta integritas oleh dua orang perwakilan dari kedua institusi.
Usai kegiatan, Kajati Sumut (Muhibuddin, SH.,MH) menyampaikan, penandatangan pakta integritas antara jaksa dan polisi di Sumut ini merupakan langkah yang sangat strategis antara dua lembaga penegak hukum yaitu Poldasu dan Kejatisu sehingga diharapkan menjadi landasan dan pedoman kedua institusi dalam bekerja penanganan perkara yang kesemuanya itu akan menjadi manfaat positif bagi masyarakat Sumut.
”Kita tentu sangat menginginkan agar anggota atau jajaran khususnya dalam proses penanganan perkara sejak dari penyidik polri hingga di Kejaksaan dapat dilakukan secara profesional, berintegritas dan berhati nurani tanpa kepentingan dan intervensi serta mencegah dan menghindari transaksional, ini semua dapat dilakukan dengan memiliki iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena penegaka hukum yang kita lakukan pada akhirnya harus kita pertanggungjawabkan di akhirat nantinya,” ungkap Kajati Sumut.
Baca Juga : Jalin Kerjasama Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Tirtanadi Dan Kejati Sumut Tandatangani PKS
Untuk diktahui, penandatanganan Fakta Integritas tersebut diharapkan tidak hanya menjadi seremonial semata, melainkan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari oleh aparat penegak hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Komitmen Bersama Wujudkan Penegakan Hukum Berintegritas
Melalui Fakta Integritas yang telah ditandatangani, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga independensi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang selama ini terus menjadi perhatian publik.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan dan Kepolisian, diharapkan setiap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum.
Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional
Salah satu poin penting dalam Fakta Integritas tersebut adalah penolakan terhadap segala bentuk praktik transaksional yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum.
Masyarakat selama ini mengharapkan setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok, maupun faktor lain di luar mekanisme hukum.
Dengan demikian, integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Profesionalisme Menjadi Kunci Kepercayaan Publik
Penguatan profesionalisme aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan publik. Penanganan perkara yang cepat, transparan, dan objektif diyakini mampu memperkuat citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Selain meningkatkan koordinasi antarlembaga, sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara serta meminimalkan hambatan dalam proses penegakan hukum.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap komitmen yang dituangkan dalam Fakta Integritas benar-benar diterapkan secara konsisten dalam setiap penanganan perkara.
Penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan bebas dari praktik transaksional dinilai menjadi salah satu syarat utama terciptanya kepastian hukum dan keadilan.
Ke depan, sinergi yang semakin erat antara Kejaksaan dan Kepolisian di Sumatera Utara diharapkan mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan memberikan perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Dilihat 1 kali