Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas

AdminPRO 12 Juli 2026 3 minutes read
Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas

Fot : PTO - Ilustrasi

PEDULI RAKYAT | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….

Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah warga mengaku telah puluhan tahun mengusahai dan menguasai lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.

Namun, mereka kini khawatir hak atas lahan yang selama ini mereka kelola diduga terancam akibat munculnya klaim maupun kepentingan pihak lain.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Untuk Apa Dan Kepada Siapa Lahan Eks HGU Diperuntukkan??

Menurut keterangan sejumlah warga, lahan eks HGU tersebut telah dimanfaatkan secara turun-temurun untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

Hasil dari pengelolaan lahan menjadi sumber utama pendapatan keluarga, sekaligus menopang kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena adanya dugaan upaya penguasaan lahan oleh pihak tertentu.

Warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum terhadap status lahan eks HGU agar tidak menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan.

Persoalan lahan eks HGU PTPN II di Tanjung Morawa bukan merupakan isu baru. Selama beberapa tahun terakhir, status lahan yang masa hak guna usahanya telah berakhir kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Berbagai kalangan menilai penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penataan terhadap lahan eks HGU secara terbuka.

Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga : Antara Hak Pemerintah Pusat dan Daerah Atas Lahan Eks HGU Guna Kesejahteraan Rakyat

Pengamat agraria menilai bahwa penyelesaian konflik lahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat atas sumber penghidupan.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang diambil diharapkan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat mendorong agar program reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang selama ini mengelola lahan secara produktif.

Mereka berharap kebijakan pengelolaan lahan eks HGU dapat mengedepankan prinsip pemerataan akses terhadap tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, masyarakat Desa Dagang Kerawan masih menantikan kejelasan mengenai status hukum lahan eks HGU PTPN II yang mereka kelola.

Warga berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan lahan eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan menjadi salah satu isu agraria yang terus menyita perhatian publik di Sumatera Utara.

Penyelesaian yang komprehensif diharapkan tidak hanya mampu mengurangi potensi konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mendukung terciptanya keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria. (red)

Renungan-Rakyat kecil harus berhadapan dengan cengkeraman korporasi atau oligarki yang menguasai lahan secara masif.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilihat 5 kali
Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum
Next: Bagaikan Permainan Bola Pingpong, Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
Tanpa Plank Proyek, Proyek Diduga siluman
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Proyek Drainase Jalan Bandar Labuhan Tanjung Morawa Diduga Tanpa Plank Proyek, Ada Apa?

AdminPRO 9 Oktober 2026
Teror berulang, polisi kemana
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • YOU TUBE

Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana?

AdminPRO 28 September 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 5 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.