Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Tuntut Kepastian Hukum, Keluarga Korban Harapkan Polda Sumut Tangani Proses Hukum Laporan Kematian Balita di RS Santa Elisabeth

AdminPRO 7 Juli 2026 5 minutes read
Tuntut Kepastian Hukum, Keluarga Korban Harapkan Polda Sumut Tangani Proses Hukum Laporan Kematian Balita di RS Santa Elisabeth

Foto : PRO - Ilustrasi

PEDULI RAKYAT | MEDAN – Begini ceritanya……….

Keluarga balita yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan berharap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangani laporan yang telah mereka ajukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Harapan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang mereka laporkan dengan Nomor : LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2026 lalu itu.

Laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh pihak Polda Sumut.

Klik dan Tonton Youtube PRO : Jika Hukum Ditegakkan dengan Kebenaran, Negara Akan Kuat

Sebagai bagian dari tahapan tersebut, penyidik telah memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan pihak rumah sakit guna memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak menyampaikan keterangan serta klarifikasi terkait peristiwa yang menjadi objek laporan.

Beberapa waktu lalu, didampingi kuasa hukumnya yakni Marudut Hasiholan Gultom, SH, MH dan Daniel S. Sihotang, SH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut, Helmi Br. Saragih (pelapor) menghadiri undangan mediasi yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Dalam hal ini pelaksanaan mediasi tersebt diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus membuka ruang komunikasi antara para pihak.

Meski demikian, berbagai kalangan berharap proses tersebut tidak mengurangi komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut laporan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait itu, kuasa hukum Helmi Br. Saragih (pelapor) itu mengungkapkan, sudah hampir 4 bulan lamanya, penanganan atas laporan kliennya (Helmi Br. Saragih) itu masih ditangani tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Muhammad Isral, SIK, MH,  bersama AKP Toni Purba, SH, MH. serta Penyidik Pembantu (Briptu Fajar V. Waruwu).

Namun, hingga kini, penanganan atas laporan kliennya (Helmi Br. Saragih) itu masih dalam agenda mediasi dengan memberikan undangan oleh pihak penyidik untuk menghadirkan para pihak dalam forum mediasi.

Baca Juga : Kinerja Polresta Deli Serdang Dinilai Tidak Jelas, Proses Hukum Atas Dumas Dugaan Penyalahgunaan Dana APBDes Pasar Melintang Dipertanyakan

Menurut Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu.

Lebih lanjut, Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu menuturkan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta kesimpulan hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu berharap seluruh rangkaian penyelidikan dapat berjalan secara independen, profesional, dan akuntabel sehingga menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sedangkan pihak keluarga korban, ungkap Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu lagi,

tujuan utama mereka datang ke Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menghadiri undangan mediasi itu,  bukan hanya untuk menuntut keadilan atas peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga berharap proses ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan kesehatan sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Keluarga pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan,” ungkap Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu lagi.

Sementara itu, pihak keluarga korban menilai proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan asas keadilan.

Mereka berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen medis, serta meminta keterangan dari ahli apabila diperlukan.

“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan penanganan perkara yang objektif. Kami ingin seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pelayanan kesehatan terhadap pasien.

Oleh karena itu, berbagai kalangan berharap proses penanganan dilakukan secara transparan tanpa mengesampingkan hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Di sisi lain, pihak RS Santa Elisabeth Medan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, dan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki selama proses hukum berlangsung.

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap pihak juga berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan pengamat hukum menilai bahwa penanganan perkara yang terbuka, profesional, dan akuntabel dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Transparansi dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan dinilai penting agar proses hukum berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, Polda Sumut sebelumnya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan yang diperoleh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan dugaan terkait kematian balita di RS Santa Elisabeth Medan masih berlangsung.

Keluarga korban berharap penyelidikan dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai peristiwa yang mereka laporkan. (red)

Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilihat 1 kali
Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Dimutasi dari Kapolres Pelabuhan Belawan, kini AKBP Rosef Efendi Jadi Kapolres Labusel
Next: Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.