Foto : PTO/Ist
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Keberadaan sebuah bangunan bertingkat yang diduga berdiri tanpa izin di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Bangunan yang saat ini tampak telah memasuki tahap pembangunan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas perizinan dan kepatuhannya terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan status perizinan bangunan tersebut.
Pasalnya, pembangunan yang dilakukan dalam skala cukup besar dinilai seharusnya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Padahal, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan perizinan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas pembangunan sekaligus memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, tata ruang, dan ketentuan teknis lainnya.
Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap status perizinan bangunan tersebut guna memastikan bahwa seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Kamis 4 Juni 2025, pantauan di lapangan, tampak bangunan itu sedang dibangun bertingkat (lantai 2).
Kepada awak media ini, seorang pekerja (tukang) mengungkapkan, bangunan tersebut dibangun untuk kamar kost sebanyak 20 kamar yang terdiri dari 10 kamar berada di lantai 1 dan 10 kamarnya lagi berada di lantai 2.
Sayangnya, saat dugaan bangunan yang dibangun tanpa ijin itu dipertanyakan ke Kantor Desa Marindal I, Kepala Desa (Kades) Marindal I (Ir. Ardianto), tidak berada di kantornya.
Sedangkan salah seorang petugas Trantib Kecamatan Patumbak menuturkan, apabila ditemukan bangunan yang dibangun tanpa ijin, maka pihak Kecamatan pertama kalinya hanya sebatas melakukan himbauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus ijin atas bangunannya itu.
Perlu Pengawasan dari Instansi Berwenang
Dalam hal ini, pengamat tata ruang menilai bahwa pengawasan terhadap pembangunan gedung perlu dilakukan secara konsisten untuk mencegah munculnya bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun rencana tata ruang wilayah.
Apabila suatu bangunan terbukti tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, penghentian sementara pekerjaan, hingga langkah penertiban lainnya.
Karena itu, keberadaan bangunan bertingkat yang diduga belum mengantongi izin tersebut diharapkan dapat segera menjadi perhatian dinas terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Menjaga Kepastian Hukum dan Tata Ruang
Sementara itu, pakar hukum tata ruang menjelaskan bahwa perizinan bangunan bukan sekadar formalitas administrasi.
Perizinan bertujuan memastikan bahwa pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, tidak melanggar garis sempadan bangunan, serta sesuai dengan peruntukan wilayah sebagaimana diatur dalam rencana tata ruang.
Selain itu, legalitas bangunan juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terkait status bangunan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi dalam pengawasan pembangunan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait mengenai status perizinan pembangunan yang dimaksud.
Apabila benar telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut tentu dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketentuan tata ruang, masyarakat berharap adanya langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang

