PRO.com | Lubuk Pakam, Deli Serdang – Begini ceritanya……….
Dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Nurhamzah Alias Kusay, kini menjadi sorotan.
Sebagai langkah hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang tengah dihadapinya itu, Kusay, tertanggal 20April 2026, melalui tim kuasa hukumnya yakni Ahmad Sultoni Hasibuan, SH secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan dan penegakan hukum kepada Kapolresta Deli Serdang yang kini dijabat Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si.,
Terkait itu, Sabtu 02 Mei 2026, kepada awak media ini, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH yang dalam hal ini kuasa hukum Kusay itu menegaskan, surat tersebut diajukan dengan tembusan yang salah satu kepada media elektronik/cetak itu, guna meminta perhatian serius dari pihak kepolisian terkait dugaan adanya proses hukum yang dinilai tidak objektif dan berpotensi merugikan kliennya.
“Kami memohon perlindungan hukum serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga meminta agar dugaan kriminalisasi terhadap klien kami dapat ditelaah secara menyeluruh dan profesional,” ujar kuasa hukum Kusay itu.
Menurutnya, setiap proses hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan, praduga tak bersalah, serta didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, kuasa hukum Kusay (Ahmad Sultoni Hasibuan, SH) berharap Kapolresta Deli Serdang dapat memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, mengingat isu kriminalisasi sering menjadi perhatian publik dan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, selaku pimpinan kepolisian di Polresta DeliSerdang, Kapolresta Deli Serdang juga diminta agar aparat kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi kliennya (Kusay) serta memastikan tidak adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, publik menaruh harapan besar agar kasus ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Kasus dugaan kriminalisasi ini pun menjadi perhatian luas, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Penanganan yang tepat diharapkan dapat menjadi cerminan komitmen aparat dalam menjaga integritas hukum.
Dengan dilayangkannya surat ini, kuasa hukum Kusay berharap adanya langkah konkret dari pihak kepolisian untuk memastikan keadilan ditegakkan serta hak-hak kliennya terlindungi secara hukum. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jangan biarkan hukum menjadi alat orang kuat untuk menindas yang lemah.









