Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan Rumah Susun Senilai Rp64 Miliar, Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatera II

AdminPRO 28 April 2026 3 minutes read
Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan Rumah Susun Senilai Rp64 Miliar, Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatea II

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun Tahun Anggaran (TA) 2023/2024 dengan nilai total mencapai sekitar Rp.64 miliar.

Kini, dalam perkembangan terbarunya, guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun TA 2023 hingga 2024 yang berlokasi di tiga wilayah yakni, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai sekira Rp.64 miliar rupiah itu, Senin 27 April 2026, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau Medan.

Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatera II
Diduga Korupsi Anggaran Pembangunan Rumah Susun Senilai Rp64 Miliar, Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatera II. (Foto : PO/Ist)

Adapun penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Saat penggeledahan yang dimulai sekia pukul 13.30 WIB itu, Tim penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan di beberapa ruang kerja, diantaranya :

  1. Ruangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II.
  2. Ruangan Bagian Keuangan atau perbendaharaan.
  3. Ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut.

Hasilnya, Tim penyidik dari Kejati Sumut itu, berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.

Walaupun begitu, berharap akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus koupsi tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab atas kasus dugaan koupsi itu, hingga pukul 18.00 WIB, Tim penyidik dari Kejati Sumut itu masih teus melakukan penggeledahan.

Untuk diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis tersebut.

Adapun langkah penggeledahan itu merupakan prosedur hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.

Sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik dilaporkan turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan rumah susun yang diduga mengalami mark-up anggaran serta indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Dikarenakan nilai proyek yang cukup besar serta dampaknya terhadap penyediaan hunian layak bagi masyarakat, kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah susun itu menjadi perhatian public.

Padahal, proyek yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dalam hal ini, setelah proses pengumpulan dan analisis alat bukti dinilai cukup, penyidik Kejati Sumut akan melakukan penetapan tersangka.

Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak dari unsur pejabat maupun rekanan proyek akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Karena itu, Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran negara dan proyek pembangunan infrastruktur.

Kasus dugaan korupsi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dalam pengelolaan anggaran publik.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan agar tetap transparan dan akuntabel.

Penyidik Kejati Sumut memastikan akan bekerja secara maksimal untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Jangan biarkan hukum menjadi alat orang kuat untuk menindas yang lemah.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Gagalkan Peredaran Jaringan Berbagai Narkoba Seharga Rp.57 Miliar Lebih, Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Terduga Kurir dan Selamatkan 250 ribu lebih jiwa
Next: Muncul Berbagai Spekulasi Di Tengah Masyarakat, Kades Pasar Melintang (David Sagala) Bungkam ditanya soal Rincian Dana Penggunaan APBDes 2025

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.