Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian, personel Polsek Lubuk Pakam berhasil mengamankan dua orang pria berinisial berinisial IS (26) dan AVC (29) yang keduanya warga Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan korban diketahui bernama Rusmini Ginting (58), seorang Pegawai Negeri Sipil.
Terkait itu, Kapolsek Lubuk Pakam (AKP Trisno Carlos Sihite, SH) memaparkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi, Sabtu, 18 April 2026, sekira pukul 15.00 WIB di Dusun I, Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.
Dalam laporannya itu, korban mengaku mengetahui kejadian tersebut saat kerumah miliknya yang akan mau disewakannya.
Saat itu, korban mendapati sejumlah barang di rumah yang akan disewakannya itu telah hilang, yakni berupa 2 unit jet PAM besar, 1 unit jet PAM kecil dan 2 unit kusen jendela beserta jerejak besi jendela.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp.10 juta.
Selanjutnya, korban pun membuat laporan peristiwa itu ke Polsek Lubuk Pakam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Senin, 20 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan Penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Mengakhiri paparannya itu, AKP Trisno Carlos Sihite menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya
Kepada masyarakat, Kapolsek Lubuk Pakam itu mengimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”
