Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Terbukti Korupsi, Terdakwa Heliyanto, Mantan PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Jalan Di Sumut Tahun 2023–2025

AdminPRO 2 April 2026 3 minutes read
Terbukti Korupsi, Terdakwa Heliyanto, Mantan PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Jalan Di Sumut Tahun 2023–2025

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, divonis lima tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis hukuman itu, perbuatan terdakwa Heliyanto tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan pemerintah. katanya.

Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mardison menggelar sidang Tipikor dengan agenda sidang putusan majelis hakim.

Saat itu, Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Utama PN Medan, didampingi As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota, majelis hakim ketua (Mardison) saat membacakan amar putusannya itu menegaskan, mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Tidak hanya itu saja, Heliyanto yang tersandung kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2023–2025 itu juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp.1,62 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp.197 juta.

Jadi, sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp.1,42 miliar.

Dalam hal ini, majelis hakim ketua (Mardison) dalam amar putusannya itu menegaskan, jika terdakwa Heliyanto tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Sementara itu,  dalam amar putusan mejelis hakim Tipikor PN Medan itu juga menegaskan, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, terdakwa Heliyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka hukuman atas diri terdakwa Heliyanto ditambah (subsider) selama dua tahun penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Heliyanto yang tersandung kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2023–2025 itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

Seperti diketahui, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heliyanto dengan hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp1,62 miliar, dikurangkan dari uang yang telah disita KPK saat penyidikan sejumlah Rp.197 juta.

Adapun sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp1,42 miliar subsider dua tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Korupsi bukan hanya dosa pribadi, tetapi menyengsarakan rakyat banyak, merusak tatanan sosial, dan merampas hak orang lain.

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Dilaporkan Curi Sepeda Motor, AA Warga Tamora Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Tamora
Next: Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tolak Ajakan Amerika Untuk Gencatan Senjata

BERITA TERKAIT

DOKUMEN, JAWABAN, DAN TEKANAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dokumen, Jawaban, Dan Tekanan [Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum – Part 2]

AdminPRO 19 Oktober 2026
Dua Dunia, Dua Perkara - Antara Maling Dan Koruptor
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN
  • OPINI
  • YOU TUBE

Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1]

AdminPRO 14 Oktober 2026
Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026

AdminPRO 27 Agustus 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 0 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.