Tersandung Kasus Kuota Haji, Mantan Menag Jadi Tersangka Dan Resmi Ditahan KPK. (Foto : PRO/Ist)
PRO.com | JAKARTA – Begini ceritanya……….
Setelah menjalani pemeriksaan dan merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Menteri Agama (Menag) Republik Infonesia (RI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Saat itu, Kamis (12/3), sesaat menuju mobil tahanan, Mentan Menag RI yang bernama Yaqut Cholil Qoumas itu, mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, saat itu, Kamis (12/3), tampak mantan Menag itu memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol serta dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka.
Adapun pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.
Saat itu, , Kamis (12/3), tampak Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB , dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam.
Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang diketahuinya.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang itu.
Seperti diketahui, Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Walaupun begitu, untuk mencegah pergi ke luar negeri, KPK
sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Sementara itu,dalam proses berjalannya penyidikan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Hasilnya, banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, yang diantaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp.622.090.207.166,41 dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut. (red)
Sumber : CNN Indonesia
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Korupsi bukan hanya dosa pribadi, tetapi menyengsarakan rakyat banyak, merusak tatanan sosial, dan merampas hak orang lain
