Terima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban. (Foto : PRO/Ist)
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Dalam rangka audiensi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menerima kunjungan kerja dari jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat itu, Kamis 5 Maret 2026, dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana, pertemuan tersebut berlangsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut (Dr.Harli Siregar, SH, M.Hum) mengungkapkan, jajaran Kejati Sumut akan terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersamasama dan berkomitment untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.
”Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK. Saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban.Ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat”. Ujar Kajati Sumut.
Usai kegiatan, Wakil Ketua LPSK menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut.
”Pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik”, ungkapnya.
Hadir dalam pertemuan, Wakil Ketua LPSK (Sri Suparyati) bersama Kepala Biro LPSK (Roi Haris Oktavian), Tenaga Ahli LPSK (Abdanev Jova) dan Kepala Kantor LPSK Perwakilan Sumut (Erlince Tobing).
Selain itu, turut hadir mendampingi Kajati Sumut, Aspidum Kejati Sumut (Jurist Precisely) bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus (Johny William Pardede) dan Asisten Intelijen (Irfan Wibowo).
Untuk diketahui, di balik setiap perkara hukum, ada manusia yang memikul beban luka, ketakutan, dan harapan akan keadilan.
Saksi dan korban seringkali berdiri di garis paling rapuh—antara keberanian mengungkap kebenaran dan rasa takut menghadapi ancaman.
Keberadaan saksi dan korban memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, negara wajib memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak, baik secara hukum, fisik, maupun psikologis.
Tanpa keberanian saksi untuk menyampaikan kebenaran, proses penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal.
Dalam hal ini, kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, menjadi kunci penting dalam menjamin keamanan dan kenyamanan saksi maupun korban saat menjalani proses hukum.
Perlindungan saksi dan korban tidak hanya terbatas pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejati Sumut bukan sekadar agenda kelembagaan, tetapi juga pengingat bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang pasal dan prosedur, melainkan tentang melindungi martabat manusia.
Ketika negara hadir melindungi saksi dan korban, sesungguhnya negara sedang menjaga keberanian untuk berkata jujur. Sebab keadilan hanya dapat berdiri tegak ketika kebenaran diberi ruang untuk bersuara tanpa rasa takut.
Semoga komitmen yang terjalin di Medan ini menjadi cahaya harapan di tengah berbagai ujian hukum, masih ada tekad bersama untuk menghadirkan keadilan yang berani, manusiawi, dan berpihak pada mereka yang membutuhkan perlindungan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Melindungi saksi dan korban bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi wujud keberanian negara dan masyarakat untuk berdiri di pihak kebenaran. Tanpa keberanian melindungi mereka yang bersuara, keadilan akan kehilangan pijakannya.
