Skip to content
5 April 2026
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Instagram
  • Tik Tok
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Lowongan Red.PRO
Primary Menu
  • Home PRO
  • OPINI
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • KISARAN
      • TANJUNGBALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PALAS
      • PALUTA
      • P SIDEMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS UTARA
      • NISEL
  • HUKUM | KRIMINAL
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI | BISNIS
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • KAMERA PRO
    • LITERASI SISWA
    • YOU TUBE PRO
Light/Dark Button
YouTube PRO
  • KORUPSI
  • MEDAN

Terbukti Korupsi, Terdakwa Heliyanto, Mantan PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Jalan Di Sumut Tahun 2023–2025

AdminPRO 2 April 2026 (Last updated: 3 April 2026) 3 minutes read
Terbukti Korupsi, Terdakwa Heliyanto, Mantan PPK PJN Sumut Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Proyek Jalan Di Sumut Tahun 2023–2025

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, divonis lima tahun penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis hukuman itu, perbuatan terdakwa Heliyanto tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan pemerintah. katanya.

Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mardison menggelar sidang Tipikor dengan agenda sidang putusan majelis hakim.

Saat itu, Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Utama PN Medan, didampingi As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota, majelis hakim ketua (Mardison) saat membacakan amar putusannya itu menegaskan, mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun.

Selain hukuman badan, mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Tidak hanya itu saja, Heliyanto yang tersandung kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2023–2025 itu juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp.1,62 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp.197 juta.

Jadi, sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp.1,42 miliar.

Dalam hal ini, majelis hakim ketua (Mardison) dalam amar putusannya itu menegaskan, jika terdakwa Heliyanto tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Sementara itu,  dalam amar putusan mejelis hakim Tipikor PN Medan itu juga menegaskan, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, terdakwa Heliyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka hukuman atas diri terdakwa Heliyanto ditambah (subsider) selama dua tahun penjara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa Heliyanto yang tersandung kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2023–2025 itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.

Seperti diketahui, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heliyanto dengan hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp1,62 miliar, dikurangkan dari uang yang telah disita KPK saat penyidikan sejumlah Rp.197 juta.

Adapun sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp1,42 miliar subsider dua tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

Korupsi bukan hanya dosa pribadi, tetapi menyengsarakan rakyat banyak, merusak tatanan sosial, dan merampas hak orang lain.

Bagikan Ke :
Tags: Mantan PPK PJN Sumut PN Medan Tipikor

Post navigation

Previous: Dilaporkan Curi Sepeda Motor, AA Warga Tamora Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Tamora
Next: Konflik Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tolak Ajakan Amerika Untuk Gencatan Senjata

Berita PRO Terkini

Berbisnis Bersama untuk Investasi Strategi Cerdas Raih Keuntungan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
  • EKONOMI | BISNIS
  • MEDAN

Berbisnis Bersama untuk Investasi: Strategi Cerdas Raih Keuntungan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

AdminPRO 28 Maret 2026
Tren Investasi Kolektif Meningkat Bekerja Sama Jadi Strategi Cerdas Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
  • EKONOMI | BISNIS
  • MEDAN

Tren Investasi Kolektif Meningkat: Bekerja Sama Jadi Strategi Cerdas Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

AdminPRO 28 Maret 2026
Pentingnya Aspek Hukum dalam Bisnis Adalah Kunci Bertahan dan Berkembang di Era Persaingan Global
  • HUKUM
  • MEDAN
  • NASIONAL

Pentingnya Aspek Hukum dalam Bisnis Adalah Kunci Bertahan dan Berkembang di Era Persaingan Global

AdminPRO 28 Maret 2026

TOP NEWS PRO

  1. Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum)Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum (48)
  2. Pergeseran Kebijakan Dapat Mengubah Krisis Perumahan Secara RadikalPergeseran Kebijakan yang Dapat Mengubah Krisis Perumahan Secara Radikal (47)
  3. Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Disiram Air KerasAktivis Persaudaraan 98 Sumut Angkat Bicara, Desak Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras (44)
  4. Dinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari JadwalDinilai Tidak Ingin Terpantau Wartawan, Sidang Putusan Terdakwa Monika Rajagukguk Alias Mak Jordi Mendadak Berpindah dari Jadwal (36)
  5. Tragedi Di SD Putri Shajareh Tayyebeh Iran, 171 Siswi Tewas Dalam Serangan MematikanTragedi Di SD Putri Shajareh Tayyebeh Iran, 171 Siswi Tewas Dalam Serangan Mematikan (34)
  6. Terima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan KorbanTerima Kunjungan LPSK, Kajati Sumut Bersama LPSK Komit Melindungi Saksi Dan Korban (33)
  7. Antara Hak dan Kewajiban Atas Tuntutan Masyarakat kepada PemerintahAntara Hak dan Kewajiban dalam Tuntutan Masyarakat kepada Pemerintah (31)
  8. Harapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak JordiHarapan Korban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Penganiayaan karena Emosi dengan Terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi (30)
  9. Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASNBagian Dari Transformasi Budaya Kerja Nasional Untuk Meningkatkan Efisiensi Energi Dan Mobilitas, Mulai 1 April 2026, Setiap Jumat, Pemerintah Berlakukan WFH Bagi ASN (30)
  10. Layanan Berlangganan Mobil Semakin PopulerMengapa Layanan Berlangganan Mobil Semakin Populer? (29)
Jumlah Pengunjung 11
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Instagram
  • Tik Tok
Copyright PEDULI RAKYAT ONLINE © {2026) All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.