Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, divonis lima tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas vonis hukuman itu, perbuatan terdakwa Heliyanto tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan pemerintah. katanya.
Demikian terungkap saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Mardison menggelar sidang Tipikor dengan agenda sidang putusan majelis hakim.
Saat itu, Kamis (2/4/2026) di Ruang Sidang Utama PN Medan, didampingi As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota, majelis hakim ketua (Mardison) saat membacakan amar putusannya itu menegaskan, mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain hukuman badan, mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp.300 juta subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Tidak hanya itu saja, Heliyanto yang tersandung kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2023–2025 itu juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp.1,62 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp.197 juta.
Jadi, sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp.1,42 miliar.
Dalam hal ini, majelis hakim ketua (Mardison) dalam amar putusannya itu menegaskan, jika terdakwa Heliyanto tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Sementara itu, dalam amar putusan mejelis hakim Tipikor PN Medan itu juga menegaskan, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, terdakwa Heliyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka hukuman atas diri terdakwa Heliyanto ditambah (subsider) selama dua tahun penjara.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Heliyanto yang tersandung kasus suap proyek jalan di Sumut tahun 2023–2025 itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.
Seperti diketahui, sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heliyanto dengan hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp1,62 miliar, dikurangkan dari uang yang telah disita KPK saat penyidikan sejumlah Rp.197 juta.
Adapun sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp1,42 miliar subsider dua tahun penjara. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Korupsi bukan hanya dosa pribadi, tetapi menyengsarakan rakyat banyak, merusak tatanan sosial, dan merampas hak orang lain.
