Foto : PRO/Ist
PRO.com | JAKARTA – Begini ceritanya……….
Praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang kesemuanya itu salah satu ancaman serius bagi kebebasan pers.
Dalam hal ini, take down berita atau penghapusan konten jurnalistik secara sepihak adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.
Demikian ditegaskan Wilson Lalengke dalam relisnya beberapa waktu lalu yang dipublikasikan di beberapa media online.
Menurut Wilson Lalengke, penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia.
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, Wilson Lalengke mengungkapkan, UU Pers telah menyediakan ruang yang jelas melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13)
Dengan demikian, tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu lagi, setiap berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, atau tidak lengkap harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.
Dalam hal ini, Wilson Lalengke menilai bahwa praktik take down berita justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik.
Ia menekankan bahwa pers adalah pilar demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.
Selain itu, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita.
Ia menegaskan bahwa pemberian uang semacam itu pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan.
“Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka yang terjadi adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik,” ungkapnya lagi.
Lebih jauh, Wilson Lalengke menekankan bahwa pemberian uang oleh pihak tertentu kepada wartawan menunjukkan adanya kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi oleh pemberi uang.
Oleh karena itu,ungkap Wilson Lalengke, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima uang.
Dalam pandangannya, fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap.
Terkait konteks pemerasan yang sebenarnya, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengungkapkan, pemerasan yang valid adalah ketika seseorang, baik wartawan maupun pihak lain, meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan yang nyata dan bisa diindrai secara fisik.
Jika tidak ada unsur paksaan atau ancaman, Wilson Lalengke menegaskan, maka praktik tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan.
“Dengan kata lain, kasus yang sering disebut sebagai “pemerasan oleh wartawan” lebih tepat dipahami sebagai penyuapan yang dilakukan oleh pihak pemberi uang, yang biasanya dilakukan dengan cara memaksa melalui rayuan, kata-kata memohon, dan trik lainnya,” tuturnya.
Terkait pemerasan yang dinilainya sumir, abu-abu, dan tidak jelas. Wilson Lalengke mengkritik keras aturan hukum di Indonesia.
Ia menilai, banyak kasus pemerasan melibatkan wartawan yang pada hakikatnya adalah penyuapan, namun dibelokkan oleh aparat kepolisian menjadi delik pemerasan.
Akibatnya, pasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta.
Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama busuk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan karena pemberitaan yang dianggap merugikan.
Hal ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan penuh integritas.
Take down berita adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan melanggar UU Pers.
Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat untuk menjerat wartawan, melainkan menegakkan hukum secara adil dengan menindak pihak-pihak yang melakukan penyuapan.
Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas.
Untuk diketahui, fenomena take down berita atau penghapusan konten jurnalistik secara sepihak kembali menjadi sorotan publik dan pegiat media.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk kejahatan terhadap dunia jurnalistik karena berpotensi menghambat kebebasan pers serta mengaburkan informasi yang seharusnya diketahui masyarakat.
Dalam prinsip dasar jurnalistik, setiap produk berita yang telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan memenuhi kaidah kode etik tidak dapat begitu saja dihapus tanpa alasan yang jelas dan sah.
Tindakan take down berita yang dilakukan karena tekanan pihak tertentu, justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media.
Pakar komunikasi dan media menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Di Indonesia, hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penghapusan berita tanpa mekanisme yang benar dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Jika sebuah berita dihapus karena tekanan atau kepentingan tertentu, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan jurnalistik.
Media seharusnya berdiri independen dan berpihak pada kebenaran,” ujar salah satu pengamat media.
Di sisi lain, terdapat mekanisme yang sah dalam menangani sengketa pemberitaan, seperti hak jawab dan hak koreksi.
Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, media wajib melakukan perbaikan atau klarifikasi, bukan langsung menghapus konten secara diam-diam.
Maraknya praktik take down berita juga memunculkan kekhawatiran akan munculnya “sensor terselubung” di era digital.
Terlebih di tengah meningkatnya konsumsi informasi online, publik membutuhkan akses berita yang utuh, akurat, dan tidak dimanipulasi.
Sejumlah organisasi pers pun mengingatkan agar perusahaan media tetap memegang teguh kode etik jurnalistik serta tidak tunduk pada tekanan yang dapat merusak integritas pemberitaan.
Transparansi dalam setiap tindakan editorial menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Kasus take down berita yang terjadi belakangan ini diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh insan pers untuk memperkuat komitmen terhadap independensi dan profesionalisme jurnalistik. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Keadilan akan selalu ditegakkan. Pilihlah untuk bertanggung jawab atas pilihanmu.”
