Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | Malang (Jawa Timur) – Begini ceritanya……….
Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar menjalankan operasional sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Demikian ditegaskan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN (Harjito) setelah pembukaan dan peninjauan SPPG Sukoharjo 2 Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (27/3/2026) yang dilansir dari Antaranews.com.
Selain itu, Harjito menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi bagi SPPG yang melanggar aturan.
Menurut Harjito, setiap SPPG yang kedapatan beroperasi tak sesuai juknis akan dijatuhi sanksi suspend atau pemberhentian sementara waktu,” ungkapnya.
“Kami dari BGN senantiasa berusaha untuk menegakkan juknis. Sebagaimana yang sudah saya sampaikan dalam sambutan jika ada SPPG yang tidak sesuai, perintah Presiden adalah suspend,” kata Harjito.
Selama masa penghentian tersebut, BGN akan memantau proses pembenahan yang dilakukan, mulai dari kelengkapan fasilitas hingga sistem pengelolaan limbah.
Beberapa aspek yang jadi perhatian antara lain instalasi pengolahan air limbah serta pengelolaan sampah.
Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, SPPG yang bersangkutan bisa kembali beroperasi seperti biasa.
Untuk memastikan kualitas tetap terjaga, BGN juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat melalui nomor 127.
Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh petugas di lapangan.
SPPG Wajib Ikuti Standar Operasional Pemerintah, Jamin Kualitas dan Akuntabilitas Layanan Publik
Untuk diketahui, Pemerintah menegaskan bahwa seluruh unit SPPG wajib mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan guna memastikan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Melalui pedoman resmi yang mengacu pada kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, setiap SPPG diharuskan menjalankan prosedur operasional secara disiplin, mulai dari pengelolaan bahan pangan, proses distribusi, hingga pelaporan kegiatan.
Standar ini juga mencakup aspek kebersihan, keamanan pangan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap standar operasional menjadi kunci utama dalam menjaga keberhasilan program pemenuhan gizi, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Dengan penerapan SOP yang ketat, potensi penyimpangan maupun kesalahan dalam distribusi dapat diminimalisir.
“SPPG harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kualitas kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan pemerintah dalam keterangannya.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan SOP juga akan diperketat melalui koordinasi lintas instansi.
Sedangkan kepada Pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja SPPG di wilayah masing-masing.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui program pemenuhan gizi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kepatuhan terhadap standar operasional diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, dan terpercaya.
Dengan penegasan aturan ini, pemerintah berharap seluruh SPPG dapat menjalankan tugasnya secara optimal serta memberikan dampak nyata dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jadilah manusia yang lebih baik, bukan hanya untuk dirimu sendiri, tetapi juga untuk orang-orang di sekitarmu.”
