Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin 2 Maret 2026 di ruang sidang PN Lubuk Pakam, terdakwa Monika Rajagukguk alias Mak Jordi divonis 7 bulan penjara, lebih ringan dari ancaman pidana yang diketahui maksimal mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan.
Hakim juga menyebut adanya faktor yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman.
Ketukan palu hakim PN Lubuk Pakam itu, menandai berakhirnya proses persidangan di tingkat pertama.
Sementara itu, Senin (9/2/2026), dalam persidangan dengan agenda tuntutan JPU yang digelar di PN Lubuk Pakam secara daring melelui video call, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amelia,SH menggantikan Yuspita Indah Br Ginting, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga menuntut pidana penjara selama 1 tahun.
Padahal, berdasarkan pasal yang dikenakan yakni Pasal 351 ayat (1), terdakwa sejatinya terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Terkait itu, Rabu 04 Maret2026,kepada Peduli Rakyat Online, korban dan keluarga mengaku, putusan dan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan yang diharapkan sejak awal perkara bergulir.
Perbedaan mencolok antara ancaman pidana dan vonis yang dijatuhkan langsung memicu reaksi dari pihak korban.
Keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut.
Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan akan menerima putusan sesuai hak yang diberikan undang-undang.
Luka Keadilan yang Terbuka
Kasus ini tidak lagi sekadar perkara pidana biasa. Ia telah berubah menjadi cermin rapuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ketika tuntutan terasa “terlalu ramah” terhadap terdakwa, maka korban, saksi, dan masyarakat luaslah yang merasa dikhianati.
Tuntutan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberanian moral penegak hukum.
Publik berhak mengetahui dasar pertimbangan mengapa tuntutan jauh lebih rendah dari ancaman maksimal.
Terkait pertimbangan atas tuntutan JPU, Senin (9/2/2026), kepada awak media, didampingi Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang (Andi Sitepu,SH), Amelia, SH, seorang JPU yang menggantikan Yuspita Indah Br Ginting, SH yang dalam hal ini JPU yang menangani perkara pidana atas terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi itu menuturkan, hal-hal yang meringankan yang diantaranya,
- Terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi menyesali perbuatannya.
- Terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi memiliki anak kecil.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan, diantaranya :
- Tidak ada perdamaian dengan korban.
- Korban mengalami luka.
Sementara itu, dengan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan dan kekuasaan majelis hakim yang mengadili dan akan memutus vonis hukuman kepada terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi, melalui suratnya tertanggal 10 Februari 2026 lalu, korban (Romasih br Manullang) memohon agar kiranya majelis hakim PN Lubuk Pakam yang mengadili kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi memutus vonis hukuman kepada terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi dengan hukuman yang maksimal sebagaimana yang dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama atau maksimal selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dengan alasan :
- Tidak adanya permohonan maaf dari terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi yang kesemuanya itu dinilai tidak ada sikap rasa penyesalan atas diri terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi atas peristiwa pelemparan itu.
- Selain menderita luka, korban (Romasih br Manullang) juga mengalami trauma atas kejadian pelemparan yang dilakukan terdakwa terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi.
- Adapun rasa trauma itu dikarenakan terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi diketahui memiliki karakter dengan emosi yang tinggi tanpa memikirkan dampak dari pelampiasan emosinya itu.
- Korban (Romasih br Manullang) juga merasa terintimidasi sehingga saya harus meninggalkan rumah saya dan harus menyewa rumah.
- Ironisnya, rumah korban (Romasih br Manullang) yang berada berdekatan dengan rumah keluarga terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi itu, hingga kini masih di tutup dengan pagar di sekeliling rumah korban (Romasih br Manullang) yang dilakukan oleh suami dari terdakwa Monika Br Rajagukguk alias Mak Jordi, sehingga korban (Romasih br Manullang) tidak bisa dengan leluasa datang dan pergi dari rumah korban (Romasih br Manullang).
Untu diketahui, ketukan palu majelis hakim di PN dengan vonis 7 bulan penjara terhadap Mak Jordi kini telah mengakhiri proses persidangan terhadap Monika Rajagukguk alias Mak Jordi.
Vonis 7 bulan penjara resmi dijatuhkan, meski sebelumnya terdakwa menghadapi ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Secara hukum, putusan adalah hasil pertimbangan fakta, alat bukti, serta unsur-unsur yang dinilai terbukti di persidangan.
Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai dan memutus sesuai keyakinan yang didasarkan pada hukum.
Namun di sisi lain, ada ruang yang tak selalu bisa dijangkau oleh pasal-pasal: rasa keadilan.
Bagi keluarga korban, angka 7 bulan bukan sekadar hitungan waktu, tetapi simbol dari harapan yang mereka gantungkan sejak awal perkara bergulir.
Ketika harapan itu tak sejalan dengan hasil akhir, kekecewaan menjadi hal yang sulit dihindari.
Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan hanya tentang benar atau salah secara normatif, tetapi juga tentang bagaimana putusan itu dipahami dan dirasakan oleh masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tumbuh dari keyakinan bahwa keadilan ditegakkan secara adil, transparan, dan berimbang.
Perbedaan antara ancaman pidana dan vonis akhir sering kali menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Namun proses hukum juga menyediakan ruang untuk langkah lanjutan, seperti banding, sebagai bentuk kontrol dan evaluasi dalam sistem peradilan.
Pada akhirnya, setiap putusan pengadilan bukan hanya akhir dari sebuah perkara, tetapi juga cermin dari harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan.
Semoga setiap proses hukum yang berjalan ke depan semakin mampu menjembatani antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. (PRO-04/red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka keadilan tinggal jargon kosong.
