Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Pernyataan tegas mengenai kondisi penegakan hukum kembali mencuat.
Dalam hal ini, ungkapan “Jika hukum ditegakkan dengan ketakutan, negara akan rapuh” menjadi sorotan dan memantik diskusi luas di tengah masyarakat.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penegakan hukum yang didasarkan pada rasa takut, tekanan, atau kepentingan tertentu justru berpotensi merusak sendi-sendi keadilan.
Hukum seharusnya ditegakkan secara objektif, transparan, dan berlandaskan kebenaran, bukan intimidasi.
Thomas Tarigan,SH, seorang praktisi hukum menyebutkan bahwa ketakutan dalam penegakan hukum bisa muncul dari berbagai faktor, mulai dari intervensi kekuasaan hingga lemahnya integritas aparat penegak hukum.
“Jika aparat menegakkan hukum karena takut pada tekanan, bukan karena keadilan, maka hukum kehilangan maknanya. Dalam jangka panjang, hal ini bisa membuat negara menjadi rapuh,” ujarnya.
Fenomena ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat akan merasa tidak mendapatkan perlindungan yang adil jika hukum diterapkan secara tidak konsisten.
Selain itu, ketidakpastian hukum juga dapat berdampak pada berbagai sektor, termasuk investasi, stabilitas sosial, hingga keamanan nasional.
Negara yang kuat adalah negara yang memiliki sistem hukum yang adil dan dapat dipercaya.
Sementara itu, Nugroho Wicaksono, seorang aktivis yang menjabat Wakil Ketua Persaudaraan 98 Sumatera Utara, menekankan pentingnya reformasi berkelanjutan dalam sistem penegakan hukum, termasuk peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas aparat.
“Hukum harus ditegakkan dengan keberanian dan integritas, bukan dengan rasa takut. Di situlah letak kekuatan sebuah negara hukum,” tambahnya.
Isu ini menjadi pengingat bahwa supremasi hukum adalah fondasi utama dalam menjaga keutuhan negara.
Tanpa keadilan yang ditegakkan secara benar, stabilitas dan kepercayaan publik akan terus tergerus. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan:
Jadilah penegak hukum yang ditakuti para pelaku kejahatan, bukan ditakuti oleh rakyat.
