PRO.com | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Begini ceritanya……….
Upaya pemberantasan kejahatan narkotika kembali menunjukkan hasil signifikan.
Kini, Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkoba berskala besar dengan nilai mencapai Rp.57 miliar lebih.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga kurir yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Demikian terungkap saat Konferensi Pers yang digelar Senin 27 April 2026 di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam yang digelar Kapolresta Deliserdang (Kombes Pol Hendria Lesmana SIK) didampingi Wakapolresta (AKBP Juliani Prihartini SIK), Kasat Narkoba, (Kompol Dr Fery Kusnadi SH, MH), Wakasat Narkoba (AKP OJ Samosir), Kanit Idik I (Iptu Dhani J Kurniawan), Kanit Idik II (Iptu Suyadi), dan Kasubbag Humas (AKP Jans MG Napitupulu SH).

Kepada sejumlah awak media, Kapolresta Deli Serdang memaparkan, ketiga terduga kurir narkoba itu diketahui berinisial J alias I (27), R (28) dan M alias N (17) yang ketiganya warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Menurut Kapolresta Deli Serdang, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.
Dari tangan para pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti kejahatan yakni berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.
Adapun berbagai jenis narkotika itu diperkirakan seharga Rp.57.222.900.000 yang kesemuanya diperkirakan mampu merusak masa depan sekira 250.772 jiwa.
“Keberhasilan ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga bentuk penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba yang sangat merusak hingga dapat mengakibatkan kematian,” ujar Kapolresta Deli Serdang itu.
Atas perbuatannya itu, ketiga terduga kurir narkoba itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 (1) dan pasal 119 ayat (2) subs. Pasal 117 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf a, jo. pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman mati atau paling lama seumur hidup atau paling sedikitnya selama 5 tahun.
Mengakhiri paparannya itu, Kapolresta Deli Serdang menegaskan, kini ketiga terduga kurir telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait kronologis kejadian, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol. DR. Fery Kusnadi, SH,MH) memaparkan, penangkapan atas ketiga terduga kurir narkoba itu berawal dari laporan tentang akan adanya pengiriman narkoba (narkotika) dari Malaysia melalui Tanjung Ledong ke Lubuk Pakam.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat. Resnarkoba Polresta Deli Serdang langsung membentuk Tim untuk menganalisa dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Minggu 19 April 2026, terpantau satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol BK 1682 QR yang diduga membawa narkotika bergerak dari Tanjung Ledong ke Lubuk Pakam.
Tim pun membuntuti mobil tersebut dari Tanjung Ledong, Tanjungbalai hingga Tol Kisaran menuju Tol Lubuk Pakam.
Selanjutnya, Senin 20 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Tim menghadang mobil tersebut di pintu Gerbang Tol Lubuk Pakam,
Akhirnya, dari dalam mobil tersebut, Tim meringkus tiga orang yang diduga kurir narkotika beserta barang bukti kejahatannya yakni :
- 217,28 gram narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam 50 bungkus plastik warna gold bergambar durian dengan merek Freeso-dried Durien.
Adapun narkotika jenis sabu itu diperkirakan seharga Rp.26.608.500.000 dan menyelamatkan sekira 216.868 jiwa dari kematian akibat bahaya narkoba.
- 249 unit Narkotika jenis Liguid Catridge Vape yang terdiri dari 2.982 unit bermerek Lamborgini dan 267 unit bermerek Ninja.
Adapun narkotika jenis Liguid Catridge Vape tersebut diperkirakan seharga Rp.25.992.000.000 dan menyelamatkan sekira 25.992 jiwa dari kematian akibat bahaya narkoba.
- 112 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan merek Rolex yang terdiri dari 5.000 butir berwarna orange dan 4.112 butir bewarna hijau.
Adapun narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut diperkirakan seharga Rp.1.822.400.000 dan menyelamatkan sekira 9.112 jiwa dari kematian akibat bahaya narkoba.
- 350 sachet narkotika jenis Happy Water.
Adapun narkotika jenis Happy Water tersebut diperkirakan seharga Rp.2.800.000.000 dan menyelamatkan sekira 2.800 jiwa dari kematian akibat bahaya narkoba.
- 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol BK 1682 QR.
- 1 unit handphone merek OPPO.
- 1 unit iphone 14 Promax.
Sementara itu, mengakhiri paparannya itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol. DR. Fery Kusnadi, SH,MH) menuturkan, dari hasil pemeriksaan atas diri para terduga pelaku, narkotika tersebut di ambil dari seseorang di Tanjung Ledong yang kini dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pungkas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu, narkotika tersebut akan di antar dan diserahkan kepada seseorang berinisial B di Lubuk Pakam yang kini dalam penyelidikan.
Untuk diketahui, guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu aktor utama di balik peredaran barang haram tersebut, hingga kini polisi, khususnya Satres Narkoba Polresta DeliSerdang terus melakukan pengembangan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang yang kerap menjadi jalur strategis distribusi.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Kekuasaan untuk menahan, menyidik, menuntut, dan memutus adalah amanah, bukan hak untuk menyakiti.









