
Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN –Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun Tahun Anggaran (TA) 2023/2024 dengan nilai total mencapai sekitar Rp.64 miliar.
Kini, dalam perkembangan terbarunya, guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun TA 2023 hingga 2024 yang berlokasi di tiga wilayah yakni, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai sekira Rp.64 miliar rupiah itu, Senin 27 April 2026, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau Medan.

Adapun penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Saat penggeledahan yang dimulai sekia pukul 13.30 WIB itu, Tim penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan di beberapa ruang kerja, diantaranya :
- Ruangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II.
- Ruangan Bagian Keuangan atau perbendaharaan.
- Ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut.
Hasilnya, Tim penyidik dari Kejati Sumut itu, berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.
Walaupun begitu, berharap akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus koupsi tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab atas kasus dugaan koupsi itu, hingga pukul 18.00 WIB, Tim penyidik dari Kejati Sumut itu masih teus melakukan penggeledahan.
Untuk diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis tersebut.
Adapun langkah penggeledahan itu merupakan prosedur hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan.
Sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik dilaporkan turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan rumah susun yang diduga mengalami mark-up anggaran serta indikasi penyalahgunaan kewenangan.
Dikarenakan nilai proyek yang cukup besar serta dampaknya terhadap penyediaan hunian layak bagi masyarakat, kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan rumah susun itu menjadi perhatian public.
Padahal, proyek yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Dalam hal ini, setelah proses pengumpulan dan analisis alat bukti dinilai cukup, penyidik Kejati Sumut akan melakukan penetapan tersangka.
Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak dari unsur pejabat maupun rekanan proyek akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejati Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggaran negara dan proyek pembangunan infrastruktur.
Kasus dugaan korupsi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dalam pengelolaan anggaran publik.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan agar tetap transparan dan akuntabel.
Penyidik Kejati Sumut memastikan akan bekerja secara maksimal untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Jangan biarkan hukum menjadi alat orang kuat untuk menindas yang lemah.




