Foto : PRO/Ist
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Sumatera Utara.
Kali ini, sorotan tertuju pada proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai sepanjang 25,441 kilometer yang diduga melibatkan penyimpangan dana pengadaan tanah dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun lebih.
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di wilayah Sumut, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.
Penggeledahan ini dilakukan secara intensif dengan menyasar sejumlah dokumen penting terkait proses administrasi dan transaksi pengadaan lahan.
Penyidik juga turut mengamankan berbagai berkas yang diduga berkaitan dengan indikasi praktik korupsi, termasuk dokumen pembayaran, peta bidang tanah, hingga data kepemilikan lahan.
Terkait itu, Kamis 9 April 2026, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (Rizaldi, SH,MH) memaparkan, berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tim Penyidik Kejati Sumut menggeledah dua lokasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di dua lokasi yang berbeda, yakni :
- Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Jalan Brigjend Katamso Medan.
- Kantor BPN Kota Medan, Jalan STM, Kelurahan Sutirejo, Kota Medan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, penggeledahan atas kedua Kantor BPN tersebut dilakukan setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000.
Saat menggeledh kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Kasi Penkum Kejati Sumut itu memaparkan, Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau Gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.
Sedangkan saat di Kantor BPN Kota Medan, tim Penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.
Dari hasil penggeledahan ini, Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapakan, Tim Penyidik Kejati Sumut telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Mengakhiri paparannya itu, Kasi Penkum Kejati Sumut itu menuturkan, penggeledahan atas kedua Kantor BPN tersebut dilakukan sejak pukul 09.30 Wib yang hingga kini ini.
Hingga kini, pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut itu, tim penyidik Kejati Sumut masih terus bekerja dilapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan yang kesemuanya itu diharapkan akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, informasi lain diketahui, dugaan korupsi ini berkaitan dengan mark-up harga tanah serta adanya indikasi permainan dalam proses ganti rugi lahan kepada masyarakat.
Modus ini diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Proyek Jalan Tol Medan–Binjai sendiri merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur nasional yang bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Utara.
Namun, dugaan praktik korupsi dalam proyek ini justru mencoreng upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur yang bersih dan transparan.
Pihak Kejati Sumut hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sejumlah pihak yang terkait dengan proses pengadaan tanah juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tegas, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek besar harus dilakukan secara ketat, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat luas. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Koruptor sejatinya hidup dalam ketakutan. Takut tertangkap, takut miskin, takut kehilangan jabatan, dan takut rahasianya terbongkar.
