Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | MEDAN – Begini ceritanya……….
Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi kabar bahagia bagi ribuan warga binaan di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana, sebanyak 15.158 narapidana (napi) resmi menerima remisi khusus Idul Fitri melalui Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut)
Selain itu, tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa hukuman, tetapi remisi ini juga merupakan simbol keberhasilan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan.
Dari total penerima remisi, sebagian di antaranya bahkan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Hal ini tentu menjadi momen haru sekaligus awal baru bagi mereka untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pemberian remisi khusus Idul Fitri juga diharapkan dapat mengurangi overkapasitas lapas yang selama ini menjadi persoalan klasik di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan, yang menekankan pada rehabilitasi, bukan sekadar hukuman.
Pemerintah pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menerima kembali para mantan narapidana dengan terbuka.
Dukungan lingkungan dinilai sangat penting agar mereka tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, serta siap menjadi individu yang produktif setelah kembali ke masyarakat.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sumut menyatakan sebanyak 15.158 narapidana di wilayah itu mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Remisi tersebut adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut (Yudi Suseno).
Saat itu, Sabtu (21/3/2026) di Medan,Yudi Suseno menuturkan, dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I).
Sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung bebas.
Menurut Ka.Kanwil Sitjenpas Sumut itu, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Selain itu, sebanyak 32 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bagian dari kebijakan pembinaan yang berkeadilan.
“Jika ditinjau berdasarkan kategori perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika, khususnya yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ucapnya.
Dalam hal ini, Yudi Suseno menuturkan menambahkan, remisi tersebut bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara atas perubahan.
Yudi Suseno berharap, hendaknya remisi tersebut yang juga sebagai momentum Idul Fitri itu dimaknai sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab.
“Kami berharap saudara-saudara yang hari ini memperoleh kebebasan dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik, menjadi insan yang mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” ucapnya.
Melalui pemberian remisi tersebut, Ditjenpas Sumut mengharapkan, seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Setiap orang memiliki potensi untuk berubah. Kesalahan masa lalu bukan akhir dari segalanya.”
