PRO.com | DELI SERDANG – Beggini ceritanya……….
Munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang semakin menjadi sorotan publik.
Hal ini dipicu oleh belum adanya penjelasan rinci dari Kepala Desa (Kades) Pasar Melintang (David Sagala), terkait rincian anggara dana alokasi dan realisasi anggaran tersebut.
Sejumlah warga mengaku mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa, khususnya pada beberapa program yang dinilai belum berjalan maksimal.
Minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat membuat berbagai asumsi dan dugaan berkembang di ruang publik.
“Kami hanya ingin kejelasan. Ini uang desa, harusnya terbuka. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan rinci,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Yang bersangkutan (Kades Pasar Melintang, David Sagala) terkesan bungkam saat dimintai keterangan terkait rincian penggunaan APBDes 2025.
Sikap tersebut justru semakin memperkuat spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat Desa Pasar Melintang menilai, transparansi merupakan hal yang mutlak dalam pengelolaan anggaran publik.
Sesuai regulasi, pemerintah desa, khususnya Kades wajib menyampaikan informasi APBDes secara terbuka kepada masyarakat, baik melalui papan informasi, musyawarah desa, maupun media lainnya.
“Jika tidak ada keterbukaan, maka potensi kecurigaan akan terus berkembang. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” ujar salah seorang warga yang juga enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dapat mengambil peran aktif dalam mengawasi serta memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kades Pasar Melintang (David Sagala) terkait polemik tersebut.
Warga pun berharap adanya klarifikasi terbuka guna menghindari kesimpangsiuran informasi yang semakin meluas.

Untuk diketahui, melalui salah satu portal berita online lokal, tetanggal 21 April 2026, masyarakat Pasar Melintang melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) terkait rincian anggaran dana pada kegiatan yang tertera di APBDes TA 2025 itu.
Dalam surat konfirmasi dan klarifikasi itu diketahuI, Kades Pasar Melintang (David Sagala) diharapkan dapat memberikan tanggapan paling lambat 3 x 24 jam sejak surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut diterima.
Adapun dalam surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut, Kades Pasar Melintang (David Sagala) diminta untuk memberikan tanggapan atau penjelasan terkait :
- Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
- Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
- Transparansi serta pelaporan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Dalam hal ini diketahui, sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh informasi detail mengenai penggunaan anggaran desa.
Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Kami hanya melihat informasi secara umum, tapi rincian penggunaannya tidak pernah dijelaskan secara jelas,” ujar salah seorang warga.
Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut tidak diketahui oleh masyarakat, meski tercatat dalam dokumen anggaran.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Warga mulai mempertanyakan apakah pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip transparansi.
Warga pun berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah konkret untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Selain itu, masyarakat juga mendorong agar dilakukan evaluasi atau audit oleh pihak berwenang guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan APBDes.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan desa. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Kepercayaan publik hanya dapat terjaga jika setiap penggunaan anggaran dilakukan secara jujur, terbuka, dan tepat sasaran.









