Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | JAKARTA – Begini ceritanya……….
Pada momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Umum (Ketum) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan prinsip demokrasi.
Dalam hal ini, SMSI, satu dari beberapa lembaga pers yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum.
Saat itu, Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Ketum SMSI (Firdaus) menyampaikan, mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.
Menurut Ketum SMSI itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia, dirayakan setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB tahun 1993.
Dalam hal ini, PBB telah menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.
Adapun pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Kini, Minggu 3 Mei 2026, peringatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.
Untuk mempercepat kebebasan pers, Ketum SMSI itu menilai, tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Firdaus.
Sedangkan untuk pengukuhan kebebasan pers, Firdaus menambahkan, Undang- Undang Dasar 1945 pasal 28 telah menegaskan bahwa, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adapun kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Selain itu, pada bab yang sama yakni di pasal 4 ayat 1 dinyatakan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Selanjutnya, pada ayat 2 nya ditegaskan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Kemudian, pada ayat 3 ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” pungkas Firdaus.
Untuk diketahui, kebebasan pers tidak hanya sebatas pada hak menyampaikan informasi, tetapi juga mencakup hak setiap warga negara untuk mendirikan dan mengelola perusahaan pers secara independen.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Pers yang merdeka adalah pilar utama demokrasi.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendirikan perusahaan pers tanpa adanya intervensi atau pembatasan yang tidak berdasar.
Pentingnya menjaga ekosistem media yang sehat di tengah arus digitalisasi dan disrupsi informasi.
Untuk itu, kehadiran perusahaan pers yang profesional dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk menangkal hoaks serta menjaga kualitas informasi di ruang publik.
Dalam hal ini, SMSI mendorong seluruh pelaku industri media untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pers.
Upaya ini dinilai penting agar media tidak hanya bebas, tetapi juga bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.
Dalam konteks global, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi pengingat bahwa kebebasan pers masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan politik, ancaman terhadap jurnalis, hingga persoalan keberlanjutan bisnis media.
Momentum ini harus menjadi refleksi bersama bahwa kebebasan pers bukan hanya soal kebebasan berbicara, tetapi juga soal keberlanjutan industri pers itu sendiri.
Untuk itu, SMSI mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Semua impian kita dapat menjadi nyata, jika kita memiliki keberanian untuk mengejar mereka.”
