Foto : PRO/Ilustrasi
PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….
Kasus yang menimpa seorang warga bernama Nurhamzah alias Kusay, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Pasalnya, setelah sebelumnya sempat dituduh melakukan pencurian dan tidak terbukti, Kusay justru ditangkap dalam kasus narkoba yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tuduhan pencurian terhadap Kusay tidak memiliki cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Namun, tak berselang lama, ia (Kusay) kembali diamankan oleh aparat dengan tuduhan berbeda, yakni terkait penyalahgunaan narkotika.
Peristiwa ini memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat.
Terkait itu, Ahmad Sultoni Hasibuan,SH, seorang praktisi hukum menilai, ada indikasi “pengkondisian” atau rekayasa dalam proses penangkapan tersebut.
Dugaan ini semakin menguat lantaran perubahan kasus yang dinilai tiba-tiba dan tidak transparan.
“Kami heran, awalnya dituduh mencuri tapi tidak terbukti. Tiba-tiba malah ditangkap kasus narkoba. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya kepada awak media ini, Rabu 29 April 2026.
Jika benar terdapat kejanggalan, tegas praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara (advocat) itu, maka hal ini berpotensi mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Sementara itu, pihak keluarga Kusay juga mengaku terkejut dengan perkembangan kasus tersebut.
Mereka berharap ada kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum terkait dasar penangkapan serta bukti yang dimiliki.
Untuk diketahui, isu dugaan seseorang dikondisikan menjadi tersangka dalam suatu kasus kejahatan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Fenomena ini dinilai sebagai bentuk serius yang dapat merusak sistem penegakan hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam prinsip hukum pidana, penetapan tersangka harus melalui proses yang objektif, profesional, dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan adanya “pengkondisian” terhadap individu tertentu untuk dijadikan tersangka, baik melalui tekanan, kepentingan tertentu, maupun skenario yang dirancang.
Terkait itu, seorang praktisi hukum (Ahmad Sultoni Hasibuan,SH) menilai, bahwa praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori kriminalisasi.
“Jika seseorang dikondisikan menjadi tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, maka itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang serius,” ujar praktisi hukum itu.
Menurut Ahmad Sultoni Hasibuan, SH yang berprofesi sebagai pengacara (advocat) itu, fenomena ini sering kali dikaitkan dengan berbagai faktor, seperti konflik kepentingan, tekanan kekuasaan, hingga upaya pengalihan isu dari kasus lain yang lebih besar.
Akibatnya, individu yang menjadi korban pengkondisian tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga tekanan sosial dan kerusakan reputasi.
Hal ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara kebenaran dan rekayasa.
Dalam hal ini, praktisi hukum yang berprofesi sebagai yang berprofesi sebagai pengacara itu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal dalam menetapkan status tersangka.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan dalam proses hukum akan terus terjadi.
Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, bukan melalui opini atau rekayasa.
Kasus dugaan pengkondisian tersangka ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan.
Selain itu, kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Jika hukum dapat dikondisikan, maka keadilan akan kehilangan maknanya di mata masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan adanya pengkondisian dalam kasus tersebut.
Publik pun menantikan klarifikasi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak tertentu.(red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.”
