Skip to content
21 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
PEDULI RAKYAT ONLINE

PEDULI RAKYAT ONLINE

Dari Dan Untuk Rakyat

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • Home
  • DAERAH
    • MEDAN
    • DELI SERDANG
    • SERDANG BEDAGAI
    • TEBING TINGGI
    • KISARAN
    • TANJUNGBALAI
    • LABURA
    • LABUHANBATU
    • LABUSEL
    • PALUTA
    • PALAS
    • MADINA
    • P SIDEMPUAN
    • TAPSEL
    • BINJAI
    • LANGKAT
    • KARO
    • DAIRI
    • PAK-PAK BHARAT
    • P SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • TOBA
    • SAMOSIR
    • HUMBAHAS
    • TAPUT
    • SIBOLGA
    • TAPTENG
    • GUNUNG SITOLI
    • NIAS
    • NISEL
    • NIAS BARAT
    • NIAS UTARA
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • ADHIYAKSA
  • TRIBRATA
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • RAGAM
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI | BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • LITERASI SISWA
    • KAMERA PRO
  • YOU TUBE
Light/Dark Button
YOUTUBE PRO
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tidak Terbukti Mencuri, Kusay Diduga Dikondisikan hingga Ditangkap dalam Kasus Narkoba

AdminPRO 30 April 2026 3 minutes read
Tidak Terbukti Mencuri, Kusay Diduga Dikondisikan hingga Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Foto : PRO/Ilustrasi

PRO.com | DELI SERDANG – Begini ceritanya……….

Kasus yang menimpa seorang warga bernama Nurhamzah alias Kusay, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Pasalnya, setelah sebelumnya sempat dituduh melakukan pencurian dan tidak terbukti, Kusay justru ditangkap dalam kasus narkoba yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tuduhan pencurian terhadap Kusay tidak memiliki cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Namun, tak berselang lama, ia (Kusay) kembali diamankan oleh aparat dengan tuduhan berbeda, yakni terkait penyalahgunaan narkotika.

Peristiwa ini memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan di tengah masyarakat.

Terkait itu, Ahmad Sultoni Hasibuan,SH, seorang praktisi hukum menilai, ada indikasi “pengkondisian” atau rekayasa dalam proses penangkapan tersebut.

Dugaan ini semakin menguat lantaran perubahan kasus yang dinilai tiba-tiba dan tidak transparan.

“Kami heran, awalnya dituduh mencuri tapi tidak terbukti. Tiba-tiba malah ditangkap kasus narkoba. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya kepada awak media ini, Rabu 29 April 2026.

Jika benar terdapat kejanggalan, tegas praktisi hukum yang berprofesi sebagai pengacara (advocat) itu, maka hal ini berpotensi mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Sementara itu, pihak keluarga Kusay juga mengaku terkejut dengan perkembangan kasus tersebut.

Mereka berharap ada kejelasan dan transparansi dari aparat penegak hukum terkait dasar penangkapan serta bukti yang dimiliki.

Untuk diketahui, isu dugaan seseorang dikondisikan menjadi tersangka dalam suatu kasus kejahatan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.

Fenomena ini dinilai sebagai bentuk serius yang dapat merusak sistem penegakan hukum serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam prinsip hukum pidana, penetapan tersangka harus melalui proses yang objektif, profesional, dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan adanya “pengkondisian” terhadap individu tertentu untuk dijadikan tersangka, baik melalui tekanan, kepentingan tertentu, maupun skenario yang dirancang.

Terkait itu, seorang praktisi hukum (Ahmad Sultoni Hasibuan,SH) menilai, bahwa praktik seperti ini berpotensi masuk dalam kategori kriminalisasi.

“Jika seseorang dikondisikan menjadi tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, maka itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang serius,” ujar praktisi hukum itu.

Menurut Ahmad Sultoni Hasibuan, SH yang berprofesi sebagai pengacara (advocat) itu, fenomena ini sering kali dikaitkan dengan berbagai faktor, seperti konflik kepentingan, tekanan kekuasaan, hingga upaya pengalihan isu dari kasus lain yang lebih besar.

Akibatnya, individu yang menjadi korban pengkondisian tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga tekanan sosial dan kerusakan reputasi.

Hal ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara kebenaran dan rekayasa.

Dalam hal ini, praktisi hukum yang berprofesi sebagai yang berprofesi sebagai pengacara itu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Aparat penegak hukum diharapkan mampu menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal dalam menetapkan status tersangka.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan dalam proses hukum akan terus terjadi.

Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, bukan melalui opini atau rekayasa.

Kasus dugaan pengkondisian tersangka ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan.

Selain itu, kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Jika hukum dapat dikondisikan, maka keadilan akan kehilangan maknanya di mata masyarakat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan adanya pengkondisian dalam kasus tersebut.

Publik pun menantikan klarifikasi guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak tertentu.(red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Share
Tweet
Send
Send

Post navigation

Previous: Muncul Berbagai Spekulasi Di Tengah Masyarakat, Kades Pasar Melintang (David Sagala) Bungkam ditanya soal Rincian Dana Penggunaan APBDes 2025
Next: Perkuat Kolaborasi Media dan Kepolisian, SMSI Deli Serdang Audiensi Jalin Sinergi Dengan Kapolresta Deli Serdang

BERITA TERKAIT

Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa, Satu Orang Tewas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • TRIBRATA

Insiden Penembakan Maut Di Bangun Rejo Tanjung Morawa Tewaskan  Satu Orang Dan Sejumlah Warga Terluka

AdminPRO 19 Oktober 2026
Tanpa Plank Proyek, Proyek Diduga siluman
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Proyek Drainase Jalan Bandar Labuhan Tanjung Morawa Diduga Tanpa Plank Proyek, Ada Apa?

AdminPRO 9 Oktober 2026
Teror berulang, polisi kemana
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • YOU TUBE

Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana?

AdminPRO 28 September 2026

TOP NEWS

  • Massa Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR RI Janji Paling Lambat 15 Desember 2026 - 23 views
  • Menatap Indonesia Di Usia 81 Tahun - 14 views
  • Pertaruhkan Jabatan, Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember 2026 - 14 views
  • Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri, Apakah Makna Kemerdekaan Indonesia Masih Utuh? - 8 views
  • Proses Hukum Atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Masih Berproses di Kejari Deli Serdang dan Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum - 7 views
  • Dua Dunia – Dua Perkara | Antara Maling Dan Koruptor Di Balik Proses Hukum [Part-1] - 6 views
  • Puluhan Tahun Mengusahai dan Menguasai Lahan Untuk Penghidupan, Hak Rakyat atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Desa Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - 5 views
  • Teror Berulang Yang Mengusik Rasa Aman, Polisi Kemana? - 4 views
  • Dapatkah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut? Publik Menunggu Langkah Nyata - 4 views
  • Akankah Pakta Integritas Kejati & Polda Sumut Berjalan Konsisten Dalam Praktik Penegakan Hukum di Sumut? - 3 views
Dilihat 1 kali
  • REDAKSI PRO
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • About
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © Peduli Rakyat Online 2026 | MoreNews by AF themes.